Berkomitmen Jaga Lingkungan, Pemprov Lampung Dorong Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA UTAMA, LAMPUNG528 Dilihat

BANDARLAMPUNG,KABARDAERAH.COM — Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengikuti Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-IX Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung Tahun 2023, bertempat di Hotel Arinas, Rabu (06/12/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov, mengatakan bahwa Provinsi Lampung adalah suatu wilayah yang sangat kaya dan menyimpan potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautan yang melimpah. Luas wilayah Provinsi Lampung 3.357.463,5 Ha. Terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota dengan 172 pulau, serta wilayah perairan yang terdeliniasi ke arah 12 mil laut dengan garis pantai sepanjang 1.105 КМ.

Berdasarkan hasil kajian Analisis Potensi Dan Proyeksi Perekonomian Provinsi Lampung Tahun 2023, isu strategis pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung masih didominasi oleh sektor pertanian yang rentan terhadap fluktuasi harga komoditas. Sedangkan sektor-sektor ekonomi yang berpotensi sebagai sektor unggulan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung adalah (1) pertanian (2) transportasi dan pergudangan (3) pengadaan air, pengelolaan sampah dan lainnya.

Proyeksi ekonomi Provinsi Lampung pada tahun 2023 didominasi oleh (1) pertanian (2) industri pengolahan (3) perdagangan besar/eceran. Besarnya kontribusi ketiga sektor tersebut, diharapkan mampu menjadi katalisator dalam pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan multiplier effect dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus mengurangi tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung.

Selain itu, diakui bahwa semua sektor perekonomian berdampak terhadap lingkungan, menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang secara langsung atau tidak langsung dampak negatifnya akan kembali kepada manusia dan mahluk hidup lainnya. Salah satunya adalah meningkatnya emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan perubahan iklim.

Dalam rangka mengatasi dampak perubahan iklim, Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengembangan kebijakan dan penguatan terkait sektor keuangan yang telah mengacu pada Perjanjian Paris yaitu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang bertujuan untuk mencapai target penurunan dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan.

Gubernur Lampung mendukung program kerja Pemerintah untuk mencapai Net Zero Emisi di tahun 2060 atau lebih cepat.
Penurunan emisi gas rumah kaca dilakukan melalui sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, atau disebut Forestry and Other Land Use (FoLU), diproyeksikan memberikan kontribusi sebesar 58% dari total target penurunan emisi GRK.

Hal ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan mempunyai peranan strategis dalam penurunan atau mampu menyerap emisi.

Peningkatan cadangan karbon menjadi hal penting dalam skema perdagangan karbon, seperti halnya di sektor kehutanan dengan peningkatan kapasitas hutan, pengurangan deforestrasi, praktek hutan lestari, restorasi dan rehabilitasi hutan dan tata air gambut. Untuk Areal Penggunaan Lain (APL) melalui optimalisasi lahan (hutan, pertanian, kebun, dan agroforest), peningkatan indeks penanaman dan pencegahan konversi lahan.

Sedangkan untuk Non Kehutanan melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, ecowisata, UMKM, lingkungan hidup, infrastruktur pendukung, serta kebijakan dan tata kelola misalnya intensifikasi tutupan lahan, kebun pangan ternak terpadu dan keragaman produk yang rendah emisi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka implementasi FOLU Net Sink 2030 akan dilaksanakan di Provinsi Lampung, serta menjadi bagian dalam rencana pembangunan jangka Panjang maupun jangka menengah daerah,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengimplementasikan rencana aksi mitigasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 A Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung dan menuangkannya dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah terkait setiap tahunnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berupaya agar program dan kegiatan Penurunan Emisi GRK ini menjadi prioritas dalam RKPD Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota setiap tahunnya.

Dalam laporannya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyebutkan Walhi merupakan sebuah Organisasi Gerakan Lingkungan Hidup terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota sebanyak 498 Organisasi dari Unsur Organisasi non-Pemerintah dan Organisasi Pencinta Alam serta 203 Anggota Individu yang tersebar di 28 Provinsi di Indonesia.

Sejak tahun 1980 hingga saat ini, WALHI secara aktif mendorong upaya-upaya penyelamatan dan pemulihan Lingkungan Hidup di Indonesia. Walhi bekerja untuk terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas Lingkungan Hidup, dilindungi serta dipenuhinya Hak Asasi Manusia sebagai bentuk tanggungjawab Negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat.

Di tingkat internasional, WALHI berkampanye melalui jaringan Friends of the Earth Internasional (FOE) yang beranggotakan 71 Organisasi akar rumput di 70 Negara, 15 Organisasi Afiliasi dan lebih dari 2 Juta Anggota Individu dan pendukung diseluruh dunia.

Cikal bakal berdirinya WALHI Lampung sejak 15 Oktober 1991, saat ini memiliki 15 Lembaga Anggota dan 4 Anggota individu. WALHI Lampung merupakan organisasi publik yang mandiri dan tidak berorientasi laba. WALHI Lampung membuka keanggotaan baik yang berasal dari organisasi maupun individu.

WALHI Lampung juga membuka diri bagi setiap orang untuk bergabung menjadi sahabat WALHI untuk bersama-sama melakukan pembelaan dan penyelamatan lingkungan hidup.

Walhi Lampung ini pun mengesahkan beberapa anggota forum dari kalangan LSM dan Pencinta Alam pertambahan anggota forum menjadikan jumlah anggota forum menjadi 10 yaitu : Watala, Wanacala, PKBI, Putra Rimba, Mitra Bentala, Yasadhana, Mapala Unila, Masapala AKL, Matala UTB dan Mainaka. Red Rls Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung (*)