Brigjen Gupuh Setiono SIK harapan baru penyelesaian berbagai kasus di Polda Sumbar

Sumbar.KabarDaerah – Brigjen (Pol) Gupuh Setiyono kini menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatra Barat. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Karoprovos Divpropam Polri ini, berganti jabatan setelah Polri melakukan mutasi dan rotasi besar besaran.

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap ratusan personal baik perwira menengah dan perwira tinggi jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut, tertuang dalam dua Surat Telegram bernomor ST/2749/XII/KEP./2023 dan ST/2750/XII/KEP./2023 tertanggal 7 Desember 2023, total ada 535 personel yang dimutasi dan dirotasi, diantaranya 513 Pamen dan Pati, serta 21 Pejabat Polda Jateng.

Termasuk Gupuh Setiyono yang menjadi Waka Polda Sumbar, menggantikan Brigjen Edi Mardianto.

Brigjen Gupuh Setiyono merupakan perwira tinggi Polri yang kini mengemban amanah baru, menjadi Wakapolda Sumatra Barat.

Sebelumnya, ia mengemban amanat jabatan sebagai Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 4 Agustus 2022.

Pengangkatan Gupuh Setiono tercantum dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri dengan nomor STR/637/ VIII/KEP./2022. Melalui pengangkatan tersebut pangkat Gupuh naik satu tingkat dari Kombes menjadi Brigjen.

Dengan tidak menafikan berbagai perkara yang terjadi akhir-akhir ini, sepertinya Brigjen Gupuh Setiyono adalah orang yang paham dalam menyelesaikan berbagai kasus yang akhir akhir ini mengemuka.

Berdasarkan pengalamannya menjadi Karo provos tentunya sang jendral bintang satu ini telah berpengalaman dengan berbagai perkara.

Semoga Brigjen Gupuh Setiyono SIK mampu membuat terang perkara perkara yang dibuat sulit oleh oknum oknum terkait.

Ketua DPW Fast Respon Nusantara atau Fast Respon Counter Polri Daerah Sumbar, berharap agar pelanggaran pelanggaran di proses dengan benar, sehingga tidak sampai menurunkan ratting Polri yang berangsur membaik.

Ketua DPW FRN /Fast Respon Counter Polri meminta agar perkara yang sudah terlanjur dapat diproses terlebih dulu. Sepertinya ketika penghalang, katakanlah Mr XXX yang pernah diberitakan sebelumnya tidak lagi akan menghalangi lagi kedepan,  kata ketua FRN ini. (Red)