Kompolnas Surati Kapolda Sumbar, Agar tindak lanjuti laporan Bypass Teknik dalam waktu tidak terlalu lama

Sumbar.KabarDaerah.com – Mulai dari tidak menerima laporan, sampai berbohong berkali kali demi berhentinya proses hukum. Mulai dari Kapolresta sampai ke penyidik yang melakukan penyelidikan, mulai dari Kapolsek Kanit sampai ke penyidik, mulai dari SPKT dengan tidak menerima laporan resmi sampai ke bagwasidik bahkan terakhir sampai ke Bidpropam Polda Sumbar juga ikutan .

Hanya Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono dan Akbp Rooy Noor SIK kesubdit III yang masih jujur dalam menanggapi perkara Bypass Teknik ini.  Apa hendak dikata, jujur dan benar saja tidak cukup untuk merubah Polda Sumbar menjadi Polri presisi. Melindungi institusi Polri merupakan kewajiban Kapolda Sumbar, walau dengan mengabaikan perkapolri nomor 7 tahun 2022 dan melanggar segala aturan yang telah dibuat negara.

Tiga pengaduan yang merupakan barang titipan dan barang yang diservice di Bypass Teknik diberhentikan dengan SPPLid. setelah itu penyidik tidak berani menerima laporan resmi. Menghentikan perkara dalam proses penyidikan tentunya harus melibatkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), hal ini berat buat penyidik. Polri harusnya mengetahui bahwa penegakkan hukum itu bukan oleh Polri sendiri, jaksa, pengacara dan hakim juga harus terlibat.

Mulai dari Penydik, Kanit Reskrim, Kapolsek Kuranji, Kapolreta Padang Kasat reskrim bahkan semua oknum sudah terlibat, dan berkali kali berbohong demi menutup laporan kami.

Terahir, para penegak hukum ini meminta bantuan Profesor Dr Ismansyah SH MH seorang guru besar Universitas Andalas Padang. juga dimintai keterangannya oleh penyidik polresta Padang.

Dikatakan Profesor Dr Ismansyah SH MH bahwa pelapor dapat dicurigai, bahwa surat perjanjian yang dijadikan bukti oleh pelapor itu terindikasi dipalsukan, jawaban tersebut dikatakan saat gelar perkara di Polda Sumbar.

Setelah dikonfirmasi kepada pelapor, dikatakannya bahwa yang dilaporkan adalah perbuatan beberapa orang di Bypass Teknik, kenapa yang dikomentari surat perjanjian kerjasama pelapor dan Rusdi.

“Sepertinya seorang profesor kurang paham dengan maksud laporan ini, beliau seharusnya mengetahui bahwa saksi ahli hanya di sidang pengadilan bukan di kator Polisi, jadi penyidik Polri jangan buat masyarakat jadi bodoh”, jelas pelapor.

Lanjutnya lagi, “Polri harus berbuat adil, disini sangat jelas keberpihakan Polri sebagai penegak hukum”. katanya

“Sudahlah, lebih baik berhenti berbohong, bohong hanya akan menguras tenaga, ketika kita harus menutup kebohongan tersebut. Aturannya sudah jelas, jangan bertele tele, tegakkan saja hukum, aturan sudah lengkap dibuat oleh negara”, sebut ketua DPW FRN fast respon Polri itu.

Ketika pelapor bertanya ke penyidik  dikatakannya bahwa ‘dia hanya ikut pimpinan saja’.

Berarti, jelas bahwa laporan ini ditahan. Masak penegak hukum menahan laporan, mencari kelemahan pelapor, seharusnya diproses, bukan ditahan, ingat, Polri itu penegak hukum bukan pelindung penjahat, tugas penyidik membuat terang perkara dan mengumpulkan bukti, katanya.

Tanggal 10 Februari 2023 Kami diterima melapor, Dirreskrimum melimpahkan lagi ke Polresta Padang, hal ini merupakan tanda perkara ini dihalangi untuk di proses hukum.

Berikutnya, dua pengaduan pemalsuan surat dan pemalsuan nama toko yang dilakukan terlapor tidak diproses oleh Polda Sumbar, dengan alasan bahwa pengaduan tersebut digabungkan ke laporan nomor LP/B/28/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Melalui surat Nomor  B-2344.A Kompolnas /11/ 2023,  tanggal 6 November 2023 Kompolnas minta klarifikasi ke Kapolda SumbarAtas keluhan pelapor Indrawan ketua LSM KOAD surat nomor 02/LP//LSM KOAD/BT/VIII /2023 yang diterima Kompolnas dengan register Nomor reg : 2344/3/RES/VIII/2023.

Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar melalui surat yang ditandatangani a/n ketua Kompolnas Dr Benny Josua Mamoto SH MSi, Kompolnas meminta agar Kapolda Sumbar agar tanggapi laporan tersebut, dan ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sementara itu pelapor menghadap penyidik Polresta Padang, minta perkaranya di proses, jangan mengada ada lagi, saksi ahli adalah kesaksian yang diberikan saat sidang di pengadilan nanti, katanya

Kata pelapor yang juga ketua DPW Sumbar FRN  Fast Respon Counter Polri ini meminta dengan segala hormat, jika memang Polda Sumbar telah presisi dan mendukung program kapolri tersebut, agar jangan menghindar dari yang di tugaskan UU, Polri harus terima laporan, proses denga benar sesuai aturan hukum, dan yang sangat penting jangan bohong.

Salah ketika Polri tidak menerima laporan, ketika memperlambat proses hukum dengan alasan yang tidak masuk akal, seharusnya ketika Polri menerima laporan pidana, ketahui dulu delik pidananya, baru kemudian bicara pasal sangkaan. karena dalam perkara yang dilaporkan terladi 15 peristiwa pisdana dan kejadiannya sebelum meninggal dunia jadi tidak ada alasan warisan. sebut ketua FRN DPW Sumbar.

Dikatakan ketua FRN DPW Sumbar,  bahwa masyarakat datang ke Polda Sumbar, karena Polresta Padang tidak sanggup mengungkap perkara ini. itu satu poin yang kami dapat dari pengalaman kami melapor ke Polresta Padang.

Lanjut ketua FRN DPW Sumbar, ” Kami mau menjalani semua prosedur yang di syaratkan Polda Sumbar untuk membuktikan bahwa pengaruh paradigma lama masih bercokol di tubuh Polda Sumbar, Akibat yang diderita oleh masyarakat yang tidak paham dan tidak punya relasi adalah terhalangnya melaporkan Tindak pidana demikian dijelaskan ketua FRN DPW Sumbar.

Sangat kentara sekali perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum oknum yang ada di Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji, bahkan mereka melakukan bersama saling melindungi dan dilakukan dengan terang terangan.

Akhirnya ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) yang mempertanyakan persekongkolan yang tidak sesuai aturan hukum yang dilakukan oknum di Polda Sumbar ini.

ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) akan mempertanyakan melalui surat resmi kepada Kapolda Sumbar dan Kapolresta Padang terkait permainan oknum anggota Polri di jajaran Polda Sumbar ini.

Dikatakan ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) bahwa ormas watawan yang dipimpin Agus Flores ini sangat menyesalkan sikap aparat penegak hukum terkait kasus ini. mereka sudah terang terangan mengangkangi presisi yang digagas Kapolri.

Perbuatan oknum tersebut jauh dari program presisi yang digagas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, beliau sering mengingatkan bahkan mulutnya Kapolri seperti sudah berbusa untuk mengingatkan anggotan Polri diseluruh Indonesia.

Kompolnas juga tidak didengar oleh mereka yang melanggar aturan hukum ini, hanya dengan alasan Perkabareskrim dan SOP, UU bisa dilanggar, sangat menyedihkan, sebutnya

(dikutip dari Antaranews) mari kita perhatikan berikut ini. 

Dalam sebuah wawancara di Program Rosi Kompas TV yang dipandu jurnalis senior Rosianna Silalahi, kita ambil contoh kasus Irjend Ferdi Sambo. Benny Mamoto mengakui Kompolnas menjadi korban kebohongan Ferdi Sambo, alias termakan hoaks skenario buatan Sambo.

Benny menyampaikan, apa yang disampaikan Kompolnas kepada publik, semata-mata berdasarkan informasi dari sumber resmi, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Publik pun bertanya-tanya, sejauh mana sejatinya fungsi, tugas dan kewenangan Kompolnas sebagai pengawas Polri? Apakah memang ada celah bagi Kompolnas hingga bisa menjadi korban skenario bohong dalam sebuah kasus pidana yang melibatkan Polri?

Untuk menjawab hal ini, publik tentu perlu menilik kembali tentang kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang Kompolnas yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Kedudukan Kompolnas

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan mengenai kedudukan Kompolnas, yakni sebagai lembaga nonstruktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik. Kompolnas ditetapkan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Fungsi Kompolnas

Pasal 3 Perpres menyebutkan secara singkat fungsi Kompolnas, yakni melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara awam hal ini dapat diartikan bahwa Kompolnas memiliki fungsi, mengawasi profesionalitas Polri dalam segala hal, termasuk kinerja Polri dalam pengungkapan kasus pidana yang melibatkan anggota Polri.

Tugas Kompolnas

Pasal 4 Perpres menjelaskan tugas Kompolnas yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Pasal 5 Perpres menyatakan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri yang merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri, dan penyusunan arah kebijakan Polri itu dilakukan bersama dengan institusi Polri sendiri.

Sementara Pasal 6 menyatakan Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap Kapolri dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan perwira tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas

Pasal 7 mengatur wewenang Kompolnas dalam menjalankan tugas, yaitu mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri dan pengembangan sarana dan prasarana Polri. Lalu memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 tersebut diketahui bahwa sejatinya permintaan keterangan oleh Kompolnas terkait suatu peristiwa, tidak terbatas pada sumber kepolisian saja, melainkan juga instansi kementerian, bahkan masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu.

Lebih jauh dalam Pasal 9 disebutkan dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Kompolnas dapat melakukan kegiatan:

  • menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
  • meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
  • melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
  • meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
  • merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  • mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
  • mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau pejabat Polri.

Adapun ketentuan penting lain diatur pada Pasal 12 yang mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Sementara Pasal 13 menyatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Penguatan Kompolnas
Mengacu kepada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang Kompolnas yang tertuang pada Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Publik.

Tentu dapat membaca seberapa jauh Kompolnas bisa berperan aktif dalam memperkuat institusi Polri, tidak terkecuali dalam mengawal penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri itu sendiri.

Mengingat tidak ada satu pun lembaga yang sempurna, Kompolnas tentu perlu juga mengevaluasi kinerjanya, dengan belajar dari kesalahan yang pernah terjadi, dan kembali menunjukkan taji sebagai pengawas eksternal Polri.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun sudah angkat bicara tentang keberadaan Kompolnas ini, di mana ia mendorong agar dilakukan penguatan terhadap peran Kompolnas agar bisa bekerja lebih baik dan memperkuat institusi Polri.

Kita berharap Kompolnas dapat memberikan pengawasan, pengaruh, dan saran kepada Polri sehingga Polri menjadi lebih kuat. Keberadaan Kompolnas sebagai organisasi pengawas eksternal Polri memang perlu diperkuat dengan melibatkan semua pihak. Presiden dapat memberikan penekanan dan instruksi kepada Kompolnas manakala ada kinerja lembaga itu yang dinilai kurang optimal.

DPR RI selaku wakil rakyat, wajib pula memperkuat kelembagaan Kompolnas dengan mencari tahu celah-celah kelemahan yang ada di lembaga itu, kemudian mendorong untuk dilakukan perbaikan-perbaikan.

Sementara di sisi lain Publik patut senantiasa mendukung keberadaan Kompolnas secara kelembagaan untuk terus mengawasi kinerja Polri, guna mewujudkan institusi Polri yang profesional, modern dan terpercaya, agar bisa melindungi dan mengayomi masyarakat dengan baik, yang jadi pertanyaan kita sebagai masyarakat adalah Polri adalah penegak hukum, oleh sebab itu lakukan penegak hukum tersebut dengan baik, tidak perlu Polri melakukan yang lain lain.

Indrawan ketua DPW FRN Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) mengingatkan agar Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji tidak bermain-main dengan tugas utama Polri ini.

Akhirilah sandiwara ini. Waka Polda Sumbar sudah bergati, Teddy Minahasa juga dipenjara seumur hidup, apa kita belum sadar jika kita berbuat jahat. jangan bermain dengan kebenaran, katanya 

Kata Indrawan DPW FRN fast respon Counter Polri lagi, Aparat penegak hukum yang melindungi penjahat, perlu dipertanyakan,  oknum tersebut lebih hebat dari penjahat sebenarnya. 

Ketua FRN juga mengingatkan agar penyidik tidak melakukan pelanggaran hukum, karena bisa berakibat buruk bagi karir tuan tuan, katanya mengakhiri. (Red)

(sebagian dikutip dari Antaranews)