Pengawasan Harus Ditingkatkan, Ketika Tugas Dan Wewenang Polri Tidak Berjalan Sebagaimana Mestinya


Sumbar.KabarDaerah.com – Tugas Polri adalah menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani.

Ketika tugas utama tidak dilaksanakan maka, sebenarnya oknum anggota Polri tersebut tidak berada pada posisi yang sebenarnya, sebutlah, suatu laporan yang telah dilakukan masyarakat.

Polri harus melaksanakan perintah undang undang.

Untuk itu negara telah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, agar Polri bisa bekerja tanpa halangan.

Dalam kondisi ini, Polri adalah salah satu dari beberapa institusi lain yang ditugaskan oleh negara untuk menjalankan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, tentunya dengan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Polri tidak bisa berbuat seenaknya, ada dua hukum yang harus ditegakkan. hukum yang berlaku secara umum dan Kode Etika Profesi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa.

Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas Polisi istimewa dan Polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946, lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI).

Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut ini adalah penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:

  1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Menurut ketua DPW Fast Repon Nusantara sumbar/Fast Repon Counter polri, tidak satu orang pun diperbolehkan untuk mempergunakan Institusi Polri kecuali untuk sesuatu yang telah di atur oleh negara. tidak ada yang boleh mempergunakan Intitusi Polri untuk tujuan selain yang telah ditetapkan negara.

Ketua DPW Fast Repon Nusantara Sumbar/Fast Repon Counter polri menginggatkan agar Polda daerah Sumbar dan jajarannya sebagai perpanjangan tangan Kapolri, seharusnya menjadi garda terdepan untuk menjalankan program program yang sedang berjalan seperti Polri Presisi yang telah paparkan Kapolri.

Banyak gangguan yang terjadi dalam mejalan tugasnya, terutama dikalangan anggota Polri sendiri, mereka patuh dengan atasan, hanya saja mereka yang taat dan patuh keatasan bukan dengan alasan yang benar. Sebagaimana yang telah diatur negara.

Untuk itulah Fast Repon Nusantara /Fast Repon Counter Polri, dimana ketua umum  Fast Repon Nusantara Fast Repon Counter Polri, dimana tidak satu orangpun boleh merusak intitusoi negara ini. walau dengan alasan apapun juga.

Tegas, Kapolri Bakal Tindak Anggota yang Langgar Hukum, Apa pun Posisi dan Pangkatnya demikianlah kami kutip dari berita bulan 2 MAret 2023.

Dikatakan ketum FRN Fast Respon Counter Polri, bahwa “FRN membela Polri karena Kapolri adalah orang yang tegas. (Red)