Berhentilah Berbohong dan Mempersulit, Kami Melapor Karena UU Mengatur Demikian

Sumbar.KabarDaerah.com – “Mulai dari tidak menerima laporan berkelid dengan alasan SOP, jika terpaksa hanya mengadu. Setelah dilakukan proses hukum, bohong berkali kali demi berhentinya proses hukum. Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit penyidik bahkan SPKT, Spripim, Dirreskrimum, Bagwassidik, tidak sudi perkara ini berproses sesuai aturan dan undang undang.

Terakhir Bidpropam Polda Sumbar, berdasarkan surat B/251/VII/HUK.12.10./2023 Bidpropam tidak ditemukan pelanggaran Kode Etika Profesi proporsional Satreskrim.

Berikutnya Divpropam Polri melalui surat nomor B/4970/X/WAS.2.4/2023 Divpropam, tanggal 31 Oktober 2023 juga ikutan ikutan membuat laporan bohong. semua bagian sudah melibatkan diri dalam perkara ini.

Hanya Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono dan Akbp Rooy Noor SIK Kasubdit III yang masih jujur dalam menanggapi perkara Bypass Teknik ini.

Hanya saja Kapolda Sumbar sudah keberatan jika surat surat dari Kompolnas dan Ombudsman dialamatkan ke pada kapolda.

Terlihat jawab Itwasda menjawab surat Kompolnas dengan jawaban asal-asalan. Kami ketua DPW FRN Sumbar, berharapa Kapolda Sumbar dan waka Polda Sumbar yang baru tidak mengikuti cara rekan rekan yang telah dimutasi, walau melindungi institusi juga merupakan kewajiban anggota Polda.

Yang jelas mengabaikan Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta melanggar segala aturan yang telah dibuat negara jelas sebuah kesalahan”, kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri itu.

Berikutnya keterangan ketua DPW FRN Sumbar, lanjutnya, “Tiga pengaduan sebelumnya, merupakan barang titipan di Bypass Teknik, itupun telah dihentikan dengan SPPLid. Salah satunya merupakan laporan di Polresta Padang tanggal 8 November 2021. terkait ini kata kasat reskrim Polresta Padang, SPPlid alasan belum ada alat bukti.

Menurut Itwasum, perkara ini masih berproses dan sedang dalam penyelidikan dan penyidikan. Dari pendapat tersebut, jelas ada perbedaan. Pada hal Polresta Padang sudah menghentikan karena Belum ada alat bukti.

Menurut ketua FRN, pendapat para penegak hukum (Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji) berbeda beda.

Dengan kata lain banyak banyak yang berbohong. Pendapat yang benar adalah ITWASUM Polri, bahwa perkara Bypass Teknik belum dilaporkan, baru berupa pengaduan. kan belum dilaporkan tentunya kami dihalangi melapor.

Apakah fakta dan bukti ini tidak dijadikan alat bukti menghalangi proses hukum??

Jadi setelah surat Bidpropam tanggal 2 Agustus 2022, seharusnya pelapor diminta untuk melapor resmi ke SPKT, baru berikutnya dilakukan penyelidikan.

Ketika sudah ada dua alat bukti status perkara naik ke penyidikan, tetapkan tersangka, berbeda dengan yang terjadi di Polresta Padang, 3 alat bukti sudah ada, status perkara harus naik penyidikan, penyidik tinggal lakukan penyidikan mendalam.

Sebelum tanggal 10 Februari 2023, SPKT dan penyidik Reskrim tidak berani menerima laporan resmi, menghentikan perkara ketika sedang proses penyidikan tentunya harus melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal ini berat buat Polri.

Polri harusnya mengetahui bahwa penegakkan hukum itu bukan Polri sendiri, Jaksa, Pengacara dan Pengadilan adalah penegak hukum di negara ini. Jadi Polri tidak boleh menghentikan perkara masyarakat seenaknya sendiri. Sekarang waka Polda Sumbar sudah berganti, semoga perkara ini kembali berproses dengan benar.

Mulai dari Penydik, Kanit Reskrim, Kapolsek Kuranji, Kapolreta Padang, Kasat reskrim bahkan semua oknum sudah dilibatkan, bahkan mereka sudah berkali kali berbohong, demi menutup laporan kami.

Terahir, penyidik meminta bantuan Prof Dr Ismansyah SH MH seorang guru besar Universitas Andalas Padang, dikatakannya bahwa pelapor dapat dicurigai memalsukan tada tangan disurat perjanjian, bahwa surat yang dijadikan bukti oleh pelapor itu dikatakannya “terindikasi dipalsukan”, jawaban tersebut dikatakan saat gelar perkara di Polda Sumbar.

Setelah dikonfirmasi kepada pelapor, dikatakannya bahwa yang dilaporkan adalah perbuatan beberapa orang di Bypass Teknik, kenapa yang dikomentari surat perjanjian kerjasama pelapor dan Rusdi.

“Sepertinya seorang profesor kurang paham dengan maksud laporan ini, profesor seharusnya mengetahui bahwa saksi ahli hanya di sidang pengadilan bukan di kator Polisi, jadi oknum penyidik Polri jangan buat masyarakat jadi bodoh “, jelas pelapor.

Lanjutnya lagi, “Polri harus berbuat adil, disini sangat jelas keberpihakan Polri sebagai penegak hukum”. katanya

“Sudahlah, lebih baik berhenti berbohong, bohong hanya akan menguras tenaga, ketika kita harus menutup kebohongan tersebut. Aturannya sudah jelas, jangan bertele tele, tegakkan saja hukum, aturan sudah lengkap dibuat oleh negara”, sebut ketua DPW FRN fast respon Polri itu.

Ketika pelapor bertanya ke penyidik dikatakannya bahwa, ‘dia hanya ikut pimpinan saja’.

Berarti, jelas bahwa laporan ini ditahan. Masak penegak hukum menahan laporan, mencari kelemahan pelapor, seharusnya diproses, bukan ditahan, ingat, Polri itu penegak hukum bukan pelindung penjahat, tugas penyidik membuat terang perkara dan mengumpulkan bukti, katanya.

Tanggal 10 Februari 2023 Kami diterima melapor, Dirreskrimum melimpahkan lagi ke Polresta Padang, hal ini merupakan tanda perkara ini dihalangi untuk di proses hukum.

Berikutnya, dua pengaduan pemalsuan surat dan pemalsuan nama toko yang dilakukan terlapor tidak diproses oleh Polda Sumbar, dengan alasan bahwa pengaduan tersebut digabungkan ke laporan nomor LP/B/28/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Melalui surat Nomor  B-2344.A Kompolnas /11/ 2023,  tanggal 6 November 2023 Kompolnas minta klarifikasi ke Kapolda Sumbar

Atas keluhan pelapor berdasarkan surat nomor 02/LP//LSM KOAD/BT/VIII/2023 yang diterima Kompolnas dengan register Nomor register 2344/3/RES/VIII/2023.

Kompolnas menyurati Kapolda Sumbar melalui surat yang ditandatangani A/N Ketua Kompolnas Dr Benny Josua Mamoto SH MSi, Kompolnas meminta agar Kapolda Sumbar agar tanggapi laporan tersebut dan ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kapolda Sumbar menjawab dengan surat jawaban nomor R/542/XIWAS.2.4./2023/Itwasda tanggal 24 November 2023 perihal klarifikasi surat nomor B-2344.A Kompolnas /11/ 2023, tanggal 6 November 2023.

Sangat disayangkan jawaban Kapolda Sumbar melalui surat R/542/XIWAS.2.4./2023/Itwasda tidak tepat, karena yang diterangkan Itwasda hanya terkait pengaduan tanggal 8 November 2021. dan pengaduan tersebut telah dihentikan.

Seharusnya Itwasda menjawab, bahwa laporan resmi nomor LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar telah diterima  tanggal 10 Februari 2023.

Pelapor kurang puas, karena Dirrreskrimum Polda Sumbar melimpahkannya perkara tersebut ke Polresta Padang. selanjutnya, “kami tidak yakin akan di proses dengan benar”, sebutnya

Bukti berikutnya kami dihalangi, pengaduan kami tentang surat Palsu dan mengganti nama toko di Lima Puluh Kota juga tidak diproses, dimana Bagwassidik mengatakan bahwa pengaduan tersebut dilimpahkan ke Polresta Padang. tidak mungkin dilakukan oleh Polresta Padang, karena wilayah hukum Polresta Padang hanya di Kota Padang saja, yang tepat adalah di proses hukum di Polda Sumbar. Bukankah hal itu suatu bukti bahwa perkara yang kami laporkan, dihalangi Polresta Padang.

Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri  DPW Sumbar mengatakan bahwa isi surat yang dikirim Kapolda Sumbar ke Kompolnas. kemudian Kompolnas menyurati Pelapor. Itwasda memberikan jawaban yang tidak lengkap, pada hal Itwasda tau kejadian yang sebenarnya.

Lanjut ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri  DPW Sumbar, bahwa Itwasda seharusnya langsung ke masalah yang sebenarnya.

Setelah menjalani proses ini selama 2 tahun, dapat dismpulkan bahwa pelapor memang dihalangi dalam perkara bypass teknik ini. Setidaknya sampai 9 Februari 2023.

Hanya saja setelah Kapolda Irjend (Pol) Suharyono SIK SH menunjuk Akbp (Pol) Rooy Noor SIK menerima, SPKT akhirnya menerima laporan kami, sebut ketua FRN.

Lanjutnya, permintaan kami dari DPW Fast Respon Counter Polri, agar perkara di Proses sesuai aturan hukum. Ada 15 Perkara yang kami laporkan”, tambahnya.

berbeda dengan Kapolda Sumbar, Dirreskrimum tidak bersedia melakukan proses hukum di Polda Sumbar, akhirnya dilimpahkan ke Polresta Padang.

Berdasarkan STTP/636/ Polresta Padang sebenarnya tidak mampu membuat terang perkara ini. seakan akan dibuat tidak berproses oleh Polresta Padang”, katanya lagi.

Ketika pelapor menghadap Brigadir Dedy Suherman SH MH penyidik Polresta Padang, minta perkara diproses. Penyidik mengatakan “saya hanya ikut pimpinan saja”, katanya.

Terakhir keterangan ahli yang dijadikan alasan oleh penyidik sepertinya kurang tepat. Namun jika perkara akan diproses hukum dengan benar. ikuti prosedur taai ketentuan hukum.

Libatkan Jaksa penuntut umum dan hakim serta pengacara. Bukan hanya Polri yang harus menyelesaikan perkara ini, katanya

Dikatakan ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar,  bahwa pelapor datang ke Polda Sumbar, karena Polresta Padang tidak sanggup mengungkap perkara ini. Polda jangan limpahkan ke Polresta Padang, itu satu poin yang kami dapat dari pengalaman melapor ke Polresta Padang.

Sangat kentara sekali perbuatan melanggar KEPP yang dilakukan oknum oknum yang ada di Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji. Bahkan mereka melakukan bersama dan saling melindungi.

Akhirnya ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) yang mempertanyakan persekongkolan yang tidak sesuai aturan hukum yang dilakukan oknum di Polda Sumbar ini.

Indrawan ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) akan mempertanyakan melalui surat resmi kepada Kapolda Sumbar dan Kapolresta Padang terkait permainan oknum anggota Polri di jajaran Polda Sumbar ini.

Dikatakan Indrawan ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) bahwa ormas watawan yang dipimpin Agus Flores ini sangat menyesalkan sikap aparat penegak hukum terkait kasus ini. mereka sudah terang terangan mengangkangi presisi yang digagas Kapolri.

Perbuatan oknum tersebut jauh dari program presisi yang digagas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, beliau sering mengingatkan bahkan mulutnya Kapolri seperti sudah berbusa untuk mengingatkan anggotan Polri diseluruh Indonesia.

Kompolnas juga tidak didengar oleh mereka yang melanggar aturan hukum ini, hanya dengan alasan Perkaba reskrim dan SOP. UU tidak boleh dilanggar walau SOP yang dijadikan alasan, Instutusi Polri sangat menyedihkan dibuat bertele tele anggotanya sendiri, sebutnya

Indrawan ketua DPW FRN Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri) mengingatkan agar Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji tidak bermain-main dengan tugas utama Polri ini.

Akhirilah sandiwara ini. Waka Polda Sumbar sudah bergati, Teddy Minahasa juga dipenjara seumur hidup, apa kita belum sadar jika kita berbuat jahat. jangan bermain dengan kebenaran, katanya

Kata Indrawan DPW FRN fast respon Counter Polri lagi, “Aparat penegak hukum yang melindungi penjahat, perlu dipertanyakan,  oknum tersebut lebih hebat dari penjahat sebenarnya.

Ketua FRN juga mengingatkan agar penyidik tidak melakukan pelanggaran hukum, karena bisa berakibat buruk bagi karir tuan tuan, katanya mengakhiri. Kompolnas juga jangan percaya dengan apa kata Polresta Padang dan Polda Sumbar, mari kita selidiki bersama.

Kami tidak boleh melapor, hanya boleh mengadu. Sedangkan Kapolri melalui Itwasum mengatakan, saudara baru melakukan pengaduan, belum melapor. Berarti selama ini kami dipermainkan. kata ketua FRN (Red)