Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Minta Polda Sumbar JUJUR, Kebohongan Tidak akan Bisa Ditutupi

KabarDaerah.com – Hanya dengan mempostkan melalui KabarDaerah.com, diharapkan dapat menjadi attensi Kapolri. Saat ini perkara pencurian di Toko Bypass Teknik yang telah dilaporkan delapan pucuk surat ke Kapolri, di beritahukan ke Kapolda Sumbar berkali kali.

Kapolda kemudian serahkan ke Dirreskrimum Kombes (Pol) Andry Kurniawan SIK, MH, namun langkah yang diambil bukannya melakukan proses hukum.

Polda Sumbar malah ikut menghalangi dengan cara melimpahkkan ke Polresta Padang. sesampainya di Polsresta Padang perkara ini dikunci dengan mempersyaratkan bahwa pelapor perlu pendapat ahli.

Perkara yang dilaporkan sesungguhnya sudah ada alat bukti surat surat, alat bukti saksi saksi, alat bukti petunjuk ketika dilakukan penyelidikan, alat bukti keterangan tersangka. hal demikian tidak menjadi perhatian buat Polresta Padang, mereka bersikeras untuk meminta pendapat ahli.

Dikatakan LSM KOAD, “Dengan melimpahkan ke Polresta Padang, Polda seakan melepas tanggung jawab” katanya.

Perkara tersebut bahkan sampai saat ini belum ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut kami baik Polsek Kuranji, Polresta Padang akan tunduk jika Polda Sumbar memerintahkan. tapi jika Polda Sumbar yang menghalangi tetunya Polsek dan Polresta beranggapan hal ini adalah sandiwara belaka.

Jika Polda Sumbar akan melakukan proses hukum, Polresta Padang dan Polsek Kuranji dipastikan akan taat dan patuh kepada atasannya. buktinya tidak demikian, surat telegram Kapolda Sumbar didiamkan sampai saat ini.

Setelah Direskrimum melimpahkan ke Polresta Padang perkara tersebut tidak berproses sebagai mana mestinya.

Sementara, sebelumnya Polsek kuranji juga telah diberitahukan, Kapolsek malah sibuk berwacana dan membela terlapor dengan membiarkan kejahatan terjadi setiap hari.

Berikut adalah dua pengaduan di Polsek Kuranji terkait Penggelapan dan pencurian di Toko Bypass Teknik:

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP 284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP 303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Dalam SPPHP disebutkan bahwa, Kapolsek telah menghentikan penyelidikan, alasan Kapolsek Kuranji menghentikan penyelidikan karena tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi.

kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri, ” Kapolsek Kuranji tidak paham dan beranggapan bahwa pelapor tidak mengerti hukum, sehingga gampang dikibuli”.

Hasil klarifikasi tim Itwasda Polda Sumbar, bahwa alasan Kapolsek Kuranji adalah belum jelas mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor, bahkan sampai Itwasum sendiri seakan pura pura tidak terjadi masalah

Berikut perubahan alasan penghentian penyelidikan oleh Kapolsek Kuranji. sebenarnya ketika Polsek Kuranji serius, tentua peristiwa pidana yang terjadi bisa saja dirubah menjadi penguasaan hak orang lain seluruh atau sebagian.

  1. Jawaban SPPHP Polsek Kuranji adalah tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama
  2. Belum jelas, mana barang Rusdi dan mana barang milik pelapor, sebagai bukti berikutnya adalah
  3. SPPHP tanggal 4 November 2022, Polsek Kuranji malah minta bukti asli.

Alasan Kapolsek Kuranji berubah-ubah, yang lucunya malah seakan akan dibenarkan oleh Tim Itwasda. barang bukti yang telah disita saat pertama tidak digubris seakan akan dibiarkan hilang, gembok seakan juga dibiarkan hilang. pada hal barang bukti berupa petunjuk sedah mereka sita. lalu perkara masih dalam penyelidikan.

Entah dari mana Polsek Kuranji belajar hal demikian. yang lebih lucu lagi gembok juga dihilangkan oleh Polsek Kuranji.

Kapolsek Kuranji seperti kehabisan jawaban, demi tetap membenarkan penghentian penyelidikan yang telah dilakukan.

Bahkan semua argumentasi yang disebutkan, telah dijawab oleh pelapor, ketiga jawaban tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ketua FRN meminta agar Polda Sumbar berubah. Kapolda Sumbarlah orang pertama yang harus mempertanggung jawabkan kebohongan kebohongan anggota Polsek, Polresta tersebut.

Ketua FRN Sumbar mengingatkan agar Kapolda Sumbar jangan pelihara oknum pembohong, oknum yang tidak patuh dengan perintah atasan, oknum yang tidak patuh dengan Perkapolri dan yang tidak sesuai aturan hukum, justru yang dipatuhi perintah perintah yang bertentangan dengan aturan hukum, tanbahnya.

Lajut ketua FRN lagi, Kapan Polda Sumbar akan bertransisi, seperti apa yang menjadi maunya Kapolri”, sebutnya lagi.

Kesalahan Kapolsek Kuranji diperjelas melalui jawaban dari tim Itwasda Polda Sumbar dan Irwasum Polri, bahwa kami belum melapor kalau ada nomum, perkara kami akan kembali di proses.

Perbedaan jawaban, dalam SPPHP yang kirimkan Kapolsek Kuranji terjadi setelah dilakukan gelar di Polresta Padang, akhirnya terpaksa minta bantuan ahli, mengatakan perkara ini adalah perdata. hanya saja alasan ahli justru menafikan surat surat yang dijadikan bukti bagi leporan ini.

Alasan Kapolsek berubah lagi, bahkan lucunya Kapolsek Kuranji minta dilakukan BAP terhadap transaksi dari penjual barang kepada pelapor.

Sementara terlapor dibebaskan melakukan tindak pidana. sementara Pelapor diminta untuk melakukan gugat ke pengadilan, bukankan itu sikap yang tidak adil bertentangan dengan Polri presisi yang digagas jendral Sigit..

Ketua FRN Fast Repon Counter Polri DPW Sumbar mengatakan, “dalam menghentikan perkara yang kami laporkan, oknum Kapolsek Kuranji telah berbohong, begitu juga Polresta Padang. Sampai sampai surat terlegram Kapolda Sumbar tanggal 6 Januari 2022 tidak digubris. bahkan tiga pengaduan sebelumnya memang tidak diproses sama sekali. lalu apa alasan apa lagi yang akan dikemukakan, jika sudah salah sulit untuk diperbaiki.

Surat Bidrpropam Polda Sumbar 5 Agustus 2022, yang meminta agar perkara ini disupervisi oleh Bagwassidik, tidak bisa dilaksanakan. sepertinya Bagwassidik Polda Sumbar sengaja mengarahkan agar perkara ini bukan tindak pidana, namun sangat dsayang alasan yang dikemukakan

Maka diadakan gelar perkara dengan tujuan laporan ini sah untuk dihentikan dan laporan berikutnya tetap tidak diproses”, kata ketua LSM KOAD.

Tambahnya lagi, “kebohongan, dan menghalangi proses hukum sudah dilakukan bersama-sama disetiap bagian, kami sangat kesulitan”, sebut ketua FRN.

Satu pengaduan di Polresta Padang dihentikan dengan alasan bohong bahkan berkali kali. lalu LP/B/28/II/2023 dihambat dengan alasan keterangan ahli seorang profesor, berikutnya dua laporan surat Palsu dan nama toko yang dipalsukan juga tidak diproses oleh Polda Sumbar.

Ketua FRN Fast Repon Counter Polri DPW Sumbar meminta Kapolda Sumbar dan Waka Polda Sumbar melakukan langkah nyata, agar hukum tegak di wilayah ini. dan Polda Sumbar jangan berusaha tutupi perkara ini. (Red)