Kabardaerah.com, Klaten – Informasi mengenai hal ini berasal dari laporan daring yang diunggah diplatform LaporGub pada tanggal 27 Maret 2024 dengan nomor aduan LGMB41477754 dengan status aduan terverifikasi. Dalam aduan tersebut disebutkan bahwa PT Textile Republic tidak membayar iuran BPJS Karyawan sejak Tahun 2021 meskipun gaji karyawan telah dipotong setiap bulannya. Aduan tersebut juga mengharapkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.
Ketika media ini mencoba mengklarifikasi ke PT Textile Republic, pihak HRD menolak untuk menemui dengan alasan sedang sibuk menghadiri acara meeting. Permintaan media ini untuk mendapatkan nomor kontak WhatsApp sebagai upaya klarifikasi juga tidak diberikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten, Hj. Luciana Rina Damayanti, SIP, MM, tidak berada di kantor ketika media ini mencoba menghubunginya. Melalui bagian Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten, Azwan mengatakan bahwa belum ada disposisi terkait hal tersebut dan menunggu disposisi dari Gubernur ketika ditanya tentang tugas dan kewenangan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten menyangkut masalah ini.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011. Sanksi pidana tersebut dapat berupa penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda keterlambatan, dan pembatasan pelayanan publik tertentu. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak. (irwn)