Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Lahat.Kabardaerah.Com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek kota AKP Samsuardi dan kanit Reskrim Ipda Zulkarnsin SH beserta anggota,telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan polisi :LP/B-08/III/2024/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

 

Waktu kejadian, Pada hari sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Tepian ayek lematang tepatnya dibawa jembatan benteng Desa Banjar Negara Kec. Lahat selatan Kab. Lahat.
*PELAPOR/KORBAN:*
N: DENDI SAPUTRA GUMAY Bin SAMSUL BAHRI
U: 18 Tahun
P: Belum/Tidak Berkerja
A: Kuba Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat
*VI. TERSANGKA:*
1.Tersangka :(sudah tertangkap)
N: ANDIKA SAPUTRA Bin ISNARTO
U: 16 Tahun
P: Pelajar
A: Perumnas Tebing Sage Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
2.Tersangka :(sudah tertangkap)
N: NOVRA NANDA Bin HERMAN
U: 22 Tahun
P: Belum/Tidak Berkerja
A: Swarna Dwipa Kec Semende Darat Tengah Kab. Muara Enim
3.Tersangka :
N: JELIN APRIYANSA
U: 18 Tahun
P: swasta
A: Desa Lingge Kec.Pendopo Barat Kab.Empat Lawang
*SAKSI – SAKSI :*
1.Saksi :
N : MARVEL Bin MISDIYONO
U : 15 Tahun
P : Pelajar
A : Gang Melati RT. 002 RW. – Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
*BARANG BUKTI :*
-. 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI;
-. 1 (satu) lembar BPKB dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah, Nomor Rangka : MH354P20FEJ168379, Nomor Mesin : 54P1168355, a.n. SRI JAYANI.
-1 (satu) buah botol anggur merah berukura kecil yg bergambar ortu
-1 (satu) unit Sp.motor Yamaha Mio J tanpa plat No.pol dengan Noka MH354P20FEJ168379 dan nosin 54P1168355.

Untuk kronologis kejadian,  hari sabtu tanggal 09 maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat/TKP di Simpang Tepian aye lematang tepatnya dibawah jembatan benteng Desa Banjar Negara Kec lahat selatan Kab. Lahat., telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara terlapor menghadang korban menggunakan motor terlapor, kemudian korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam pisau, agar menyerahkan motor milik korban kepada pelaku, akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, selanjutnya pelaku memukul teman korban dengan menggunakan 1 (satu) buah botol anggur merah, lalu korban menyerahkan sepeda motornya atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

Kronologi penangkapn, Pada hari sabtu tanggal 09 maret 2024 sekira jam 07.00 WIB Kanit reskrim polsekta Lahat IPDA ZULKARNAIN. S. H. bersama team sergap kota Lahat, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor 1. An.ANDIKA SAPUTRA Bin ISNARTO ( sudah tertangkap proses sidik ) di depan makam pahlawan Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.,
kemudian selanjutnya di pengembangan ditangkapnya terlapor lainnya bernama NOVRA NANDA Bin HERMAN ( sudah tertangkap proses sidik) sekira jam 08.30 WIB dirumah kontrankannya disrinanti Lahat, kedua terlapor tersebut membenarkan saat ditangkap dan mengakui nya setelah itu mereka bertiga bersama adalah terlapor yang membawa dan bersama an.JELIN APRIYANSA (DPO)yang telah membawa sepeda motor curian kabur dan menjual kendaraan tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran
Selanjutnya hasil dari pengembangan pada hari jumat tanggal 26 april 2024 sekira jam 13.30 wib terlapor an JELIN APRIYANSA ( Dpo tertangkap) oleh kanit reskrim polsek kota Ipda Zulkarnain bersama team sergap kota yaitu Aipda Deddy Lendra,Bripka jaya effendi,Bripka Reza fahlepi ,Brigpoll Darma jaya saat dilakukan penangkapan terlapor yang sedang berada didalam Bus Armada telaga biru indah saat mau pergi ke Jakarta dan saat itu juga terlapor ditangkap dalam keadaan sehat.
Kemudian terlapor di bawa diamankan ke polsekta Lahat beserta barang bukti sepeda motor Mio J tanpa plat nopol dengan Noka MH354P20FEJ168379 dan nosin 54P1168355 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Kasubsi Penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.