Penetapan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tapin, Calon Terpilih Dapil 3 Mengundurkan Diri

Tapin.KabarDaerah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalsel, tetapkan 25 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin terpilih hasil Pemilu legislatif 2024.

Penetapan 25 orang caleg terpilih DPRD Kabupaten Tapin tersebut melalui rapat pleno yang berlangsung terbuka, di Aula Ponpes Siti Khadijah, Rantau. Kamis (2/5).

“Alhamdulillah tidak ada gugatan. Jadi KPU Tapin bisa menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan Caleg DPRD Tapin terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu”,ungkap Ketua KPU Kabupaten Tapin, FakhrianNoor.

Menurutnya, penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Tapin terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 itu, sebagai mana diatur pasal 44 ayat (1) PKPU nomor 6 tahun 2024.

Namun demikian, meski tak ada gugatan, keputusan tentang penetapan calon anggota DPRD Tapin terpilih tersebut mengalami perubahan,yang awalnya bernomor 441 jadi 442 tahun 2024, dikarenakan adanya surat pengunduran diri dari salah satu Caleg terpilih partai Golkar atas nama Drs HM Arifin Arpan.

Fakhrian menjelaskan, sebelumnya di daerah pemilihan tapin 3, partai Golkar mendapatkan 1 kursi DPRD, dengan suara terbanyaknya diraih HM Arifin Arpan. Namun yang bersangkutan mengundurkan diri dan Partai Golkar merekomendasikan penggantinya yakni Caleg peraih suara terbanyak kedua di partainya di dapil tersebut atas nama H Dedy Arief Budiman.

“Semua sudah clear dan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 serta berdasarkan surat pengunduran diri serta klarifikasi dan rekomendasi dari partai yang bersangkutan,maka pada SK KPU Tapin nomor 442 ada perubahan 1 nama dari partai Golkar atas nama HM Arifin Arpan jadi H Dedy Arief Budiman”, jelasnya.

Untuk selanjutnya kata Fakhrian,ke 25 calon anggota DPRD Tapin terpilih yang sudah ditetapkan ini, harus membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), paling lambat 21 hari sebelum mereka dilantik.

“Sifatnya ini wajib. Sehingga, apabila ada salah satu dari mereka tidak membuat LHKPN maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya yakni yang bersangkutan tidak dilantik”, tandasnya.

Diketahui,perolehan kursi DPRD Tapin Pemilu 2024 yakni Partai Golkar 10 kursi, Gerindra 3 kursi, PDIP 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PKB 2 kursi, Demokrat 2 kursi dan PKS, PAN serta PPP masing – masing meraih 1 kursi legislatif.(Ron).