Pilkada Kabupaten Tapin Tahun 2024 Sepertinya Sepi Peminat

 

Tapin.KabarDaerah.com – Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapin pada Pilkada serentak 2024 baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan (Independen) sepertinya sepi peminat.

Sejauh ini, tak banyak pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang namanya mencuat atau terlihat mengexpose diri.

Bahkan, sampai hari terakhir penutupan pendaftaran Bacabup/Bacawabup di DPC PDIP Kabupaten Tapin kemarin, (4/5), hanya ada satu pasangan bakal calon yang mengembalikan berkas formulir pendaftaran, begitu pula parpol lainnya diluolkar tidak terdengar ada nama – nama Bacalon yang muncul.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) baik melalui jalur Parpol maupun jalur perseorangan untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor menyampaikan, Pilkada 2024 saat ini tahapannya sedang berlangsung, dimana perekrutan PPK dan PPS se Kabupaten Tapin sedang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin.

“Kemudian sudah dimulai penerimaan data dukungan persyaratan Balon Bupati perseorangan (Independen), pada tanggal 5 Mei sekarang hingga penetapannya 19 Agustus 2024 mendatang”, ungkapnya.

Menurutnya, memang untuk pendaftaran calon independen ada batas waktunya, karena ada verivikasi data aktual dan faktual sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut.

Dikatakannya, syarat untuk pasangan cakada yang hendak maju pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, sebagai mana pasal 41 UU nomor 10 tahun 2016, antara lain harus menunjukkan syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya.

“Untuk di Kabupaten Tapin yang  jumlah penduduknya sekitar 190 sampai 200 ribuan,syaratnya menyerahkan minimal 14.248 surat dukungan dan tersebar di 7 Kecamatan”, jelasnya.

Dijelaskan Fakhrian, bukti dukungan tersebut yakni fotocopy KTP, ditempel dilembar isian yang dilengkapi dan bertanda tangan meski tanpa materai.

Sementara untuk cakada yang hendak maju melalui jalur partai politik pasal 40 UU nomor 2016 yakni mensyaratkan diusung paling sedikitnya 20 persen Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki 5 kursi legislatif di DPRD.

“Jumlah kursi DPRD Tapin sebanyak 25. Jadi minimal diusung partai politik atau gabungan Parpol yang memiliki 5 kursi DPRD.Dan hingga saat ini hari pertama dibuka pendaftaran Cabup dan Cawabup perorangan atau independen, KPU Tapin belum menerima penyerahan berkas dari pasangan Balon siapa pun”,sebutnya.(Ron).