Maros, Kabardaerah.com – Sengketa tanah di jalan poros Palisi-Matana, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, semakin panas.
Polemik yang sebelumnya hanya soal klaim kepemilikan, kini melebar setelah mencuat dugaan adanya surat hibah palsu yang disebut-sebut menjadi dasar penguasaan lahan.
Klaim Pemda Picu Kontroversi
Kepala Bagian Hukum Pemda Maros, Sulfikar, sebelumnya mengakui adanya surat hibah tersebut berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Ada surat hibah yang menjadi dasar, informasinya dari Dinas PU,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan ini memicu kecurigaan publik, sebab keluarga pemilik lahan mengklaim dokumen itu tidak pernah ada dalam catatan resmi maupun sejarah kepemilikan tanah.
Bantahan Keras Raside
Pihak keluarga melalui kuasa hukum, Muh Alif, menyampaikan bantahan tegas. Ia memastikan kliennya, Raside, tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat hibah sebagaimana yang disebut Pemda Maros.
“Pak Raside masih hidup. Kita labfor saja, karena surat hibah itu tidak pernah dibuat oleh Raside,” ujar Raside saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kebenaran surat tersebut harus diuji secara forensik agar publik mengetahui apakah benar ada unsur pemalsuan.
Desakan Transparansi
Bantahan itu sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi Pemda Maros. Publik menilai pemerintah daerah wajib menunjukkan dokumen asli dan menyerahkannya untuk uji laboratorium forensik.
“Kalau benar ada hibah, buktikan. Kalau palsu, itu sudah ranah pidana,” tegas seorang aktivis pemuda di Maros.
Potensi Hukum Pidana
Pakar hukum menyebut, pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, penggunaan dokumen palsu untuk menguasai tanah juga bisa memperberat hukuman karena berhubungan dengan tindak penyerobotan lahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU maupun BPN Maros belum memberikan klarifikasi tambahan atas bantahan keras keluarga Raside.
Laporan: Tim JAMC





