Mamasa, kabardaerah.com — Kelakuan biadab seorang ayah dimamasa kembali terjadi terhadap anak kandungnya sendiri.
Kelakuan biadab tersebut seorang ayah berinisial M alias PF (59) tegah Ruda paksa anak kandungnya sendiri S (21) sebanyak 10 kali sehingga korban S (21) hamil 7 bulan. Lekkong, kec. Sumarorong, kab. Mamasa, prov. Sul – bar.
Ironisnya lagi berdasarkan data dari dinas sosial jika korban S (21) merupakan penderita disabilitas intelektual atau gangguan mental dan diketahui jika korban tinggal serumah dengan bapak kandungnya (pelaku) itu sejak ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Kejadian biadab ini terungkap saat kecurigaan warga terhadap korban S (21) dimana perut korban semakin membesar layaknya ibu hamil.
Penasaran akan hal itu warga setempat mengambil inisiatif untuk membawa korban S (21) ke puskesmas Sumarorong untuk di periksa.
Alhasil kecurigaan warga setempat terjawab dan benar kalau korban S (21) sudah hamil 7 bulan setelah pihak dokter puskesmas Sumarorong melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Warga setempat curiga kepada ayah kandung korban melakukan tindakan biadab tersebut, dimana diketahui jika korban S (21) belum menikah dan tiba-tiba dia hamil.
Kecurigaan warga setempat tambah mengarah kepada ayah kandung korban melakukan perbuatan tidak senonoh itu lamtaran korban dan ayahnya tinggal serumah sejak istri ayahnya meninggal dunia.
Tidak ingin main hakim sendiri warga setempat melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian polres Mamasa.
Mendapat laporan tersebut satreskrim polres Mamasa mengambil langkah secepatnya sehingga kejadian itu bisa terungkap dan benar jika pelaku biadab itu adalah ayah kandung korban yang tegah Ruda paksa anaknya sendiri sebanyak 10 kali sehingga korban S (21) hamil 7 bulan.
“Setelah mendapat aduan masyarakat kami langsung mendatangi korban S (21) dirumahnya yang ada di Lekkong, kecamatan Sumarorong, kabupaten Mamasa. Dan meminta keterangan terhadap korban,” Ucap Kasatreskrim polres Mamasa Hamring saat melakukan komprensi pers di ruang media center polres Mamasa Selasa (5/9/2023).
Hamring menngatakan jika pihaknya sempat mengalami kendala untuk mengungkap pelaku biadab tersebut karna keadaan korban yang mengalami gangguan mental untuk di mintai keterangan.
Namun berdasarkan petunjuk dari warga yang mencurigai ayah kandung korban pihaknya mengamankan ayah kandung korban M alias PF (59) sekaligus untuk dimintai keterangan.
Dari hasil introgasi M alias PF (59) mengakui perbuatannya jika dirinya telah melakukan tindakan biadab terhadap anaknya sendiri S (21) dengan melakukan Ruda paksa persetubuhan sebanyak 10 kali hingga korban hamil 7 bulan.
“Pelakunya adalah M alias PF (59) ayah kandung korban dan sudah mengakui semua perbuatannya kalau pelaku M melakukan Ruda paksa kepada korban S (21) anak kandungnya sendiri, sehingga korban S (21) kini hamil 7 bulan,” kata hamring
Menurut pengakuan pelaku lanjut Hamring pelaku juga mengakui jika dirinya melakukan Ruda paksa anak kandungnya sendiri sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023
“Pelaku melakukan Ruda paksa kepada anaknya sendiri sejak bulan Desember 2022 dan terakhir Agustus 2023, dimana saat itu pelaku pulang kerumah sesudah minum, sampai dirumah pelaku kembali melakukan Ruda paksa kepada anaknya itu dengan menutup mulut korban dan mengancamnya agar hal tersebut tidak diceritakan kepada orang lain,” jelas Hamring.
Dari hasil pengungkapan kasus cabul tersebut satreskrim polres Mamasa mengamankan barang bukti berupa handuk dan celana pelaku, serta celana dalam korban.
Atas perbuatannya pelaku M alias PF (59) dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 64 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Korban S (21) saat ini sudah dalam perlindungan Kemensos RI dan akan dibawah ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan secarah detail terkait disabilitas yang dialami korban.|***






