BOMBANA, SULTRA – Dugaan pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Warga dikabarkan mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih dan listrik, sehingga aktivitas sehari-hari terganggu.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPP LBH Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIRA Indonesia), Ryan Latief Lakaseng, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum pemerintah setempat.
Menurut Ryan, apabila benar terjadi tindakan yang disengaja atau penyalahgunaan kewenangan hingga menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar, maka perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Air bersih dan listrik merupakan hak dasar masyarakat. Jika ada pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sehingga hak masyarakat terabaikan, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” tegas Ryan Latief Lakaseng yang juga menjabat sebagai Ketua Pasukan Adat To Manurung Nusantara, di Jakarta, Sabtu (4/7).
Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa atau proyek penyediaan air bersih maupun listrik, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ryan menilai dugaan pemutusan akses terhadap pelayanan publik tanpa dasar hukum yang jelas juga berpotensi melanggar hak-hak masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif bagi pejabat yang terbukti bersalah.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa dan pemerintahan daerah, kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti merugikan kepentingan masyarakat dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai mekanisme yang berlaku.
Ryan juga meminta Inspektorat Kabupaten Bombana, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan fakta serta memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat kembali berjalan normal.
“Jangan sampai hak masyarakat dijadikan alat kepentingan tertentu. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada rakyat, dan setiap dugaan pelanggaran harus diusut secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Kabaena Utara maupun Pemerintah Desa Mapila terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. ***



