Kadis Mw Terancam Dipecat, Sementara Masih Diberhentikan Dari ASN

BERITA UTAMA1153 Dilihat

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Mw sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat sebagai ASN.

“Ya, dipecat jika hasil di tipikor menyatakan yang bersangkutan bersalah dan inkrah menurut keputusan pengadilan,” ucap Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Datar Suhermen kepada kabardaerah.com, Senin (30/09) melalui pesan whatsapp.

Untuk sementara katanya, karena status Mw sudah tersangka, katanya ia diberhentikan sementara sebagai ASN.

“Sanksi yang diberikan kepada pak Mw sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepegawaian ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN,” sebutnya.

Dalam posisi jabatan sebagai Kadis Koperindag Tanah Datar, Suhermen menjelaskan untuk sementara juga diberikan wewenang kepada Sekretaris dinas setempat.

“Kita tunggu saja sengan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Suhermen. (**)