Curup, Kabardaerah.com. – Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup dengan nilai kontrak mencapai Rp54.571.015.000 kini menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Detiga Inti Teknik Sinergi selaku penanggung jawab pelaksana pekerjaan tersebut diduga memiliki sejumlah item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
Proyek pembangunan yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dana negara ini menimbulkan kecurigaan pada beberapa komponen pekerjaan.
Sejumlah pihak menilai nilai anggaran pada beberapa item terlihat tidak sebanding dengan kondisi pembangunan di lapangan.

Adapun beberapa item pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain:
Pekerjaan Jembatan: Rp 890.715.905
Pekerjaan Rumah Genset: Rp 672.084.892
Pekerjaan Rumah Pompa dan Ground Water Tank (GWT): Rp 242.913.060
Ketiga item pekerjaan tersebut dinilai
mencurigakan karena diduga tidak sesuai dengan hasil pembangunan yang terlihat di lapangan.
Selain itu, pengawasan dari pihak internal IAIN Curup dalam pelaksanaan proyek tersebut juga dinilai masih kurang maksimal.
Padahal proyek pembangunan gedung kuliah terpadu ini menggunakan dana negara melalui skema SBSN sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat turun langsung meninjau kondisi pembangunan tersebut. Hal ini penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Karena sumber dana berasal dari negara, maka pengawasan harus benar-benar ketat. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan pekerjaan di lapangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu sumber yang menyoroti proyek tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Curup tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran negara serta mencegah potensi kerugian negara.
Dasar Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
Apabila dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut terbukti terjadi penyimpangan atau korupsi, maka dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana 1 tahun – 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa setiap penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur tanggung jawab pejabat atau pihak yang mengelola keuangan negara jika terjadi kerugian negara.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur mekanisme pengadaan proyek pemerintah, termasuk kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi. (Putra)









