Pemerkosaan Terjadi, Perempuan 54 Tahun Menjadi Korban Pria 29 Tahun

KabarDaerah.Com – Anggota Resmob Polres Tapin mengamankan pria berinisial N (29) karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Aksinya tersebut dilakukan kepada seorang wanita setengah baya, berinisial E (54) di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin,Kalimantan Selatan.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan, lima hari setelah tindak pidana pemerkosaan itu, pelaku N (29) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tapin Tengah diamankan Tim Resmob Polres Tapin di Kecamatan Binuang pada Sabtu (1/6/2024).

“Kasus pemerkosaan tersebut terjadi di Kecamatan Tapin Tengah pada Selasa (28/5/24) atau tepatnya didalam sebuah rumah milik anak korban. Identitas korban berdomisili di Kecamatan Tapin Utara”,ungkap AKP Haris Wicaksono, Minggu, (2/6/2024).

Sebelum kejadian, saat itu E sedang berkunjung ke rumah RM anaknya ang jadi TKP, untuk bertemu cucunya. Dan korban tinggal sendirian dirumah ketika RM pergi ke sekolahan untuk menjemput anaknya.

Lanjutnya, kemudian E sempat keluar rumah untuk menjemur, dan melihat si pelaku berada disamping rumah sedang memuat pasir kedalam karung.

“Kemudian disaat E kembali kedalam rumah, N mengikutinya masuk dengan alasan hendak meminjam korek api. Lalu pelaku merangkul dan korban sempat melawan hingga terjatuh sambil berteriak minta tolong”,jelasnya.

Selanjutnya, pelaku menyeret korban hingga sampai diatas kasur dan setelah melucuti pakaian dalam korban, pelaku melakukan aksi tak senonohnya.

“Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tapin”,ujarnya.

Karena perbuatannya,kini N mendekam disel tahanan Mapolres Tapin dan dijerat pasal 285 KUHPidana dan pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Ron).