Pemko Sawahlunto Tekankan Antisipasi Maladministrasi Daerah Sejak Hulu, Kejari Sosialisaikan Kewenangan Kejaksaan dalam UU 11/2021

BERITA UTAMA1361 Dilihat

Pemko Sawahlunto Tekankan Antisipasi Maladministrasi Daerah Sejak Hulu, Kejari Sosialisaikan Kewenangan Kejaksaan dalam UU 11/2021. “Dalam banyak kasus, korupsi berawal dari maladministrasi. Ketika prosedur diabaikan, kewenangan disalahgunakan, dan pengawasan internal lemah, maka potensi pidana muncul,” ujar Eddy.

 

Sawahlunto, Kabardaerah.com — Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto bersama Kejaksaan Negeri Sawahlunto memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertema “Kewenangan Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan”.

Kegiatan yang dibuka Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah L., S.H., M.H. Selasa (23/12/25) ini juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sosialisasi yang diikuti jajaran perangkat daerah hingga aparatur desa dan kelurahan tersebut dinilai strategis, mengingat maladministrasi kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Praktik seperti penyalahgunaan wewenang, pengabaian prosedur, konflik kepentingan, hingga pelayanan publik yang tidak akuntabel seringkali bermula dari lemahnya pemahaman hukum administrasi negara.

Dalam pemaparannya, Kajari Sawahlunto Eddy Samrah L. menegaskan bahwa penguatan kewenangan Kejaksaan melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dibaca dalam kerangka pencegahan, bukan semata penindakan. Ia mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf d yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk Tipikor.

Selain itu, Eddy merujuk Pasal 8 ayat (5) yang menegaskan independensi Jaksa dari pengaruh kekuasaan mana pun. Menurutnya, norma ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pemerintahan daerah berjalan objektif dan tidak tebang pilih.

“Dalam banyak kasus, korupsi berawal dari maladministrasi. Ketika prosedur diabaikan, kewenangan disalahgunakan, dan pengawasan internal lemah, maka potensi pidana muncul,” ujar Eddy.

Dari perspektif reformasi birokrasi, Kajari menilai bahwa maladministrasi daerah umumnya bersumber dari tiga faktor utama: ketidakjelasan kewenangan, rendahnya integritas aparatur, dan lemahnya sistem pengendalian internal. Ketiga faktor tersebut, apabila dibiarkan, berpotensi menggeser pelanggaran administratif menjadi tindak pidana korupsi.

Ia mencontohkan praktik pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang kuat, penggunaan diskresi yang melampaui batas, serta pengelolaan anggaran yang tidak transparan sebagai bentuk maladministrasi yang rawan berimplikasi hukum. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Good governance mensyaratkan setiap kebijakan publik harus legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika salah satu unsur ini hilang, maka maladministrasi menjadi pintu masuk persoalan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menegaskan bahwa Pemko Sawahlunto berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan literasi hukum ASN dan sinergi aktif dengan aparat penegak hukum.

Ia menilai bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi akan mencegah aparatur terjebak pada kesalahan administratif yang berdampak hukum.

“Kami ingin ASN Sawahlunto tidak hanya bekerja cepat, tetapi juga tepat secara hukum dan etika publik,” kata Riyanda.

Ia menambahkan, kerangka pembangunan Sawahlunto Maju yang mengusung prinsip responsif, adaptif, dan berdampak nyata dirancang untuk menekan praktik maladministrasi, khususnya dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.

Namun secara kritis, forum ini juga menyoroti bahwa sosialisasi regulasi harus dibarengi dengan pembenahan sistemik, seperti standarisasi prosedur layanan, penguatan pengawasan internal, serta konsistensi penerapan sanksi administratif.

Tanpa langkah tersebut, potensi maladministrasi berisiko tetap berulang meski pemahaman hukum telah ditingkatkan.

Melalui sinergi Pemko Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, diharapkan terbentuk ekosistem pemerintahan daerah yang minim maladministrasi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus mempersempit ruang terjadinya tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan. (Ris1)