
TAPIN, KabarDaerah.com – Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus mengaku sebagai habib yang meminta sumbangan untuk pembangunan pondok pesantren fiktif.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Saepudin mengungkapkan, pelaku berinisial MS (46), warga Sumenep, Jawa Timur, yang kini berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“MS diamankan pada Senin (14/10) oleh Tim Resmob Polres Tapin saat berada di lingkungan Dinas P3A Pemkab Tapin,” jelas IPTU Saepudin, Kamis (16/10).
Sebelumnya, Polres Tapin menerima laporan dari H. Alimin Fauzi, warga Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, yang melaporkan kehilangan sebuah handphone (HP) di teras rumahnya pada Sabtu (28/9/2024).
Kronologis kejadian berawal sekitar pukul 12.30 WITA, saat anak korban, M. Alfian Noor, berada di rumah. Pelaku datang mengaku sebagai habib dan meminta sumbangan untuk pembangunan pesantren. Setelah diberikan sumbangan, pelaku segera meninggalkan rumah korban.
“Setelah itu, korban hendak menggunakan HP yang disimpan di teras rumah, namun mendapati HP tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tapin,” ujar IPTU Saepudin.
IPTU Saepudin menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya serta meminta maaf kepada seluruh habaib karena telah mencemarkan nama baik mereka dengan mengaku-ngaku sebagai habib.
Pelaku juga siap mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaku juga mengakui bahwa sumbangan yang dikumpulkan bukan untuk pesantren, melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, MS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapin dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (Ron)





