SULBAR, KABARDAERAH,- Personil Sat Reskrim Polres Mamuju Utara bersama Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan Samiruddin (36) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Kamis (05/12).
Samiruddin sebelum melarikan diri, kepada istrinya ia melakukan penganiayaan yang terbilang cukup sadis. Pasalnya, akibat perlakuan itu korban (Sinta Rahmayani) harus dirawat khusus di RSUD Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP R Roedjito kepada awak media mengatakan, bahwa aksi pelaku ini kepada istrinya sangat sudah tidak wajar.
“Karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar, setelah itu memasukkan selang kedalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas kedalam kelaminnya,” jelasnya, Sabtu (07/12).
Dari hasil introgasi petugas kepada pelaku, Samiruddin mengaku hal itu dilakukannya lantaran ia cemburu kepada sang istri. Ia menganggap istrinya selingkuh dengan pria lain.
Karena belum mencari kebenaran pastinya, namun pelaku memaksa korban untuk mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatan kejinya, Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Ri Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BgZ/Kdsulbar)
Editor : Aldoris A






