SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp1,73 Miliar di Polda Sulawesi Selatan Dihentikan, Terlapor Lapor Balik ke Bareskrim Polri

BERITA UTAMA343 Dilihat

Kabardaerah – Kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, sebelumnya menegaskan bahwa laporan hukum terhadap Putriana Hamda Dakka murni merupakan sengketa bisnis terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi kosmetik.

Ia menyebut perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan dinamika politik maupun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik Livish Glow dengan skema pembagian keuntungan 60 persen. Dalam prosesnya, pihak investor mentransfer dana sebesar Rp1,73 miliar melalui dua tahap, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening atas nama terlapor.

Namun, menurut pelapor, kerja sama tersebut tidak direalisasikan sesuai perjanjian, termasuk produksi dan pengembalian investasi. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu kemudian teregister dengan Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/Polda Sulsel dan diproses oleh penyidik.

Meski demikian, perkara tersebut resmi dihentikan setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026. SP3 tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut, Putriana Hamda Dakka menyatakan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan Rp1,73 miliar tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa pada 17 Mei 2024 atau satu tahun sebelum laporan polisi dibuat, pihak pelapor telah menerima pengembalian dana investasi sebesar Rp1,73 miliar. Bukti elektronik pengembalian dana tersebut, kata dia, telah diverifikasi penyidik dan menjadi dasar diterbitkannya SP3.

Berdasarkan penghentian penyidikan tersebut, Putriana kemudian melaporkan balik dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/74/II/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Februari 2026.

Ia juga memberikan peringatan kepada kuasa hukum pelapor agar menjalankan profesi advokat dengan menjunjung kode etik dan itikad baik. Menurutnya, hak imunitas advokat berlaku sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka imunitas dapat gugur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Terkait tudingan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW anggota DPR RI, Putriana menilai opini publik tidak dapat dihindari mengingat adanya rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia menyebut pada 30 Desember 2025 dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa adanya peristiwa pidana yang jelas. Kemudian pada 22 Januari 2026, RMS mengundurkan diri dari Partai NasDem, dan pada 27 Januari 2026 muncul rilis dari Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan yang, menurutnya, mengandung informasi tidak benar terkait dugaan perkara subsidi umrah.

Putriana menegaskan dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara subsidi umrah tersebut. Ia menilai rangkaian peristiwa itu memicu opini publik dan pemberitaan yang berujung pada tuntutan pencoretan namanya dari daftar PAW Anggota DPR RI menggantikan RMS yang berpindah ke Partai PSI.

Proses hukum atas laporan di Bareskrim Polri kini masih berjalan.