Realita kabardaerah,PALOPO- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo telah mengadakan kampanye untuk menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Kampanye ini dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga.
Langkah ini diambil berdasarkan arahan Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini.
Dia menyebutkan bidang Penatausahaan Pengawasan dan Pelaporan turun langsung ke lapangan, untuk menginformasikan aturan ini kepada pemilik objek pajak.
Langkah ini juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya pasal 58 ayat 2 yang menetapkan tarif pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Anita Idrus, Kepala Bidang Penatausahaan Pengawasan dan Pelaporan, menjelaskan bahwa sosialisasi door to door dilakukan karena adanya kenaikan tarif pajak hiburan dari 20 persen menjadi 40 persen pada tahun ini.
Yusuf Relung, staf Bapenda yang terlibat dalam sosialisasi, mengatakan bahwa pemilik Happy Puppy menyambut baik kehadiran tim Bapenda.
“Mereka akan mematuhi aturan pemerintah terkait pajak hiburan 40 persen,”ujarnya.
Selama 7 tahun beroperasi, Happy Puppy telah mentaati pembayaran pajak kepada pemerintah kota Palopo dengan disiplin dan tepat waktu.
Eka Purnamasari, Supervisor Happy Puppy, menyatakan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen untuk mengimplementasikan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen kepada pelanggan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pengunjung dapat memahami dan mengikuti aturan pajak yang telah ditetapkan pemerintah demi kepentingan bersama.






