Diduga Pemilik Diskotik Freedom Diamankan Polisi, Ditresnarkoba Poldasu Dikonfirmasi Belum Dijawab

KRIMINAL, TERBARU114 Dilihat

Mapoldasu, Kabardaerah.com-Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diduga menangkap pemilik Freedom Club KTV dan Lounge Medan yang berinisial AN.

Adapun, AN ditangkap diduga ada kaitannya dengan ditangkapnya manager Freedom Club Medan KTV dan Lounge, Tongam Siregar (TS) dan sejumlah pengunjung pria dan wanita di tempat hiburan malam di Freedom Club, yang berada di Jalan Kumango No. 1A Medan, atau tepatnya di belakang gedung Harian Analisa, Rabu (21/06/2017) sekitar pertengahan Bulan Suci Ramadhan lalu.

Saat itu, dari tangan tersangka Tongam Siregar, polisi menyita empat butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp600 ribu dan Tongam Siregar pun dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumut.

Oleh Dìrnarkoba Poldasu, Kombes Pol Edi Iswanto saat dikonfirmasi oleh wartawan sampai dua kali melalui pesan singkat Whatsapp mengenai dugaan diamankannya AN sebagai pemilik Freedom Club KTV dan Lounge Medan pada hari Senin (24/7) sekira pukul 21.00 Wib tidak ada menjawab.

Disamping itu, penangkapan pemilik Freedom Club KTV dan Lounge Medan dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

“Bukan ditangkap. AN cuma dimintai keterangannya sebagai saksi,” kata Rina, Selasa (25/07/2017) sekira melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah berkas perkara atas nama tersangka Tongam Siregar sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina mengatakan sudah.

“Benar sudah, berkasnya sudah kita kirim dan tinggal menunggu petunjuk dari pihak JPU,” jelas mantan Kapolres Binjai secara singkat kepada wartawan. (007)

Tinggalkan Balasan