Terkait Diduga Menanam Sawit Diluar HGU, Ketua DPRD Ketapang Minta Bupati Evaluasi Ijin Milik PT. Sinar Mas ‎

TERBARU71 Dilihat
Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, saat memimpin acara rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se- Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di Pendopo rumah Dinas Jabatan Bupati, belum lama ini.

­

KETAPANG, KalBar, KD – Diduga telah terjadi adanya penanaman kelapa Sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh PT. Sinar Mas, seperti yang di ungkapkan oleh Bupati Ketapang saat memimpin rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se- Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini di Pendopo rumah jabatan Bupati. Saat dimintai tanggapan oleh kabardaerah.com melalui fasilitas WhatsApp Simon Petrus selaku Humas pihak perusahaan tentang adanya persoalan itu enggan memberi tanggapan.
 
” ‎Trims bang…saya…tdk  bisa jawab…..tlg tanya bgian…media kami yaitu bony…di ptk”, tulis Simon, mengarahkan, ke kabardaerah.com, Kamis, (10/8/2017) sore.
Namun ketika dihubungi, Muktihuda atau yang biasa di sapa Boni sesuai arahan dari Simon meskipun hendphone selulernya aktip lansung di matikan.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Budi Mateus, S,Pd,MH ketika di mintai tanggapannya ‎terhadap persoalan itu mengungkapkan, seharusnya PT. Sinar Mas bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada yang di rugikan. 
 
“Apabila benar PT. Sinarmas telah melakukan penanaman di luar HGU yang di berikan, Saya meminta Bupati Ketapang agar melakukan evaluasi ijin perusahaan tersebut, dan bila terbukti harus di berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku”, tegasnya.
 
‎Di lain pihak Sekertaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GASAK, Drs. Hikmat Siregar menyikapi dugaan terjadinya pelanggaran perizinan HGU milik PT. Sinar Mas tersebut mengatakan, sudah sepantasnya aktivitas dari perusahaan tersebut di hentikan terlebih dahulu, sambil melengkapi dan menyelesaikan kewajiban.
 
“Bupati selaku Kepala Daerah berhak mengambil langkah Diskresi demi kepentingan masyarakat sesuai Perintah bapak Presiden RI Jokowi”, tandasnya.  (AgsH)

Tinggalkan Balasan