Ditres Narkoba Polda Sumbar Bekuk Jaringan Pengedar Sabu Asal Aceh

TERBARU78 Dilihat

Padang, KabarDaerah.com – H laki -laki berusia 28 tahun berprofesi sebagai petani ini yang beralamat di Badar Dua Kelurahan Pulo Kec. Tanah luas Kab. Aceh Utara harus berhenti bertualang sebagai penjual narkoba golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang ditekuninya selama ini.
Bedasarkan penyelidikan tim Ditres Narkoba Polda Sumbar, H berhasil diciduk polisi didepan BRI unit Bonjol Pasaman Barat pada Kamis 17 Agustus yang lalu. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar shabu seberat 92,76 gram dalam plastik warna hitam yang dibawa tersangka.
“ Dari hasil pengembangan kasusnya, kita berhasil menangkap tersangka G di pinggir jalan desa Silapiang Kec. Ranah meskipun sebelumnya tersangka G berusaha melarikan diri” tutur Direktur Ditres Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul Ks, S.I.K, SH. saat jumpa pers dilantai IV Mapolda Sumbar 21/8.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka Padang Pauh Gadang jalan Padang Ganting Kepundung jorong Kampung Kajai nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Pasaman Timur. Polisi kembali menemukan barang bukti berupa shabu seberat 41,74 gram.
Atas perbuatan tersangka yang telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tersangka diancam dengan hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
“ Tersangka menjual shabu di Sumatera Barat dan barangnya berasal dari aceh”lanjut Kumbul. Narkoba milik tersangka di jual di Padang, Bukittinggi dan Payakumbuh. Tersangka H bertugas sebagai penjual dan tersangka G merupakan bos dari tersangka H.
“ Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan juga mengejar tersangka tersangka lainya yang diduga sebagai kaki tangan kedua tersangka di kota kota lainya” pungkas Kumbul yang juga mengatakan tersangka pernah menyeberang ke Malaysia secara legal dengan kapal yang diduga untuk membeli dan melobi untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Tersangka pernah membawanya sendiri dari aceh lewat jalan darat dan ada juga yang dikirim. Saat pulang dari Malaysia tersangka tidak membawanya sendiri, diduga barang tersebut dikirim kepada tersangka. ( Falind)

 

Tinggalkan Balasan