MK Sidangkan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya, Papua

POLITIK, TERBARU93 Dilihat

Menggelar sidang putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada selasa (29/08/17) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogayauw.

Jubir Mahkamah Konstitusi dalam pesan singkat mengatakan perselisihan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya akan diputuskan pada selasa (29/08).

“MK akan memutus sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya pada Selasa ini,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (29/8).

Pada sidang pendahuluan pemohon menyatakan bahwa Keputusan KPU Intan Jaya dengan Nomor: 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 harus dinyatakan tidak sah.

Adapun surat keputusan itu berisi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 pada 20 April 2017, namun dalam Surat Keputusan Nomot 16 tidak terdapat perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Selain itu, telah terjadi bentrok antara pendukung pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 3 pada saat rekapitulasi suara Pilkada Intan Jaya dalam rapat pleno KPU Intan Jaya.

Atas kejadian tersebut mahkamah kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 11 Juli 2017 pada tujuh TPS, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; serta TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.

Dalam laporan PSU oleh KPU Intan Jaya dipaparkan adanya beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan bagi mahkamah konstitusi, untuk memutuskan perkara. Salah satunya, KPU Intan Jaya mendapati adanya laporan keberatan dari pasangan calon Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw di Distrik Agisiga.

Bawaslu RI melalui Rahmat Bagja membenarkan laporan tersebut dari KPU Intan Jaya atas adanya keberatan dari pihak pasangan calon nomor urut 3 atas kesepakatan rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.

Dalam laporannya, Rahmat menyebutkan, rekapitulasi berlangsung pada pukul 17.00 WIT dengan pengawasan pihak kepolisian, dan meminta agar pihak pasangan calon nomor urut 3 membuatkan laporan tertulis atas keberatannya.

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili Fegie Y Wattimena menyebutkan adanya kejadian berupa kampanye dari tim sukses pasangan calon nomor urut 3 sebelum pemilihan. Di samping itu, pada TPS 2 Kampung Unabundoga juga terdapat kejadian serupa.

Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, : MK Kabulkan perkara PHP Bupati Intan Jaya, MK mengabulkan seluruhnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya. Dengan putusan Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 tersebut diucapkan Selasa (29/8/2017) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam amar putusan, setelah melakukan penghitungan dan penggabungan dari hasil pemungutan suara ulang (PSU), Mahkamah memperoleh hasil, yakni Paslon Nomor Urut 1 Bartolomeus Mirip dan Deny Miagoni mendapatkan 6.167 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme (Pihak Terkait) mendapatkan 34.395, Paslon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw (Pemohon) mendapatkan 36.883 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni mendapatkan 1.856 suara, dengan total suara 79.301 suara dan 36 suara tidak sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebutkan bahwa Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya Tahun 2017 sehingga memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan.

Namun, Mahkamah mempersyaratkan bahwa permohonan tersebut harus didasarkan adanya selisih perolehan suara maksimum 2% sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya.

Dengan demikian Mahkamah Kontitusi (MK) menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Natalis Tabuni (Bupati) dan Jann Robert Kobogayauw (wakil Bupati) sebagai pemenang pada Pilkada Bupati Intan Jaya 2017-2022, dengan perolehan suara sebanyak 36.883

(Wilem Zonggonau)

Tinggalkan Balasan