KSPI Tolak Pengesahan Perppu Ormas Jadi UU

BERITA UTAMA, TERBARU2217 Dilihat

Jakarta, Kabardaerah.com– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Adapun alasan kaum buruh menolak Perppu Ormas, karena isinya bertentangan dengan konstitusi.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan, Kepada Kabardaerah, Rabu (25/10) mengatakan, Dimana kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin negara, termasuk keberadaan Ormas dan Serikat Pekerja.

Kengototan DPR RI ngotot mengesahkan Perppu Ormas, menurut Said, maka akan terjadi darurat demokrasi.“  kami kaum buruh menolak Perppu Ormas, karena isinya bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.

Dikatakannya, kasus penahanan dan kekerasan dalam membubarkan aksi mahasiswa bertepatan dengan 3 tahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla adalah bukti jika Perppu Ormas ini memberikan ruang seluas-luasnya pada pemerintah tanpa kontrol, untuk membatasi kebebasan berserikat dan gerakan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat.

Said Iqbal menegaskan, pembubaran ormas tanpa putusan pengadilan merupakan sikap anti demokrasi. “Selain itu, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sehingga keberadaan Ormas tidak bisa disahkan begitu saja,” imbuhnya

Ia mengaskan, tidak menutup kemungkinan serikat pekerja yang kritis akan dibubarkan tanpa pengadilan. Terlebih lagi Perppu Ormas memberikan tafsir pembubaran ormas di tangan Pemerintah tanpa kontrol..

“ kami sangat menyayangkan hal ini. Buruh akan lmelakukan perlawanan hukum. Salah satunya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk mempesiapkan turun ke jalan jika sangat mendesak. Karena hal ini merupakan darurat demokrasi, mengancam kemerdekaan untuk berkumpul/berserikat.

Buruh butuh upah layak dan perlindungan PHK di tengah daya beli yang menurun, bukan Perppu Ormas,” pungkas Said Iqbal. (***)

(Zulfahmi Siregar)

Adapun pandangan Fraksi-Fraksi Dlm Rapat Paripurna DPR-RI Tentang Perppu Ormas, menjadi Undang- Undang 24 Okt 2017 Jam 13.00 – 13.45

1) PDIP (109) : Menerima 100%
2) Golkar (91) : Menerima
3) Gerindra (73) : Menolak  100%
4) Demokrat (61) :
5) PAN (49) : Menolak 100%
6) PKB (47) : Menerima dgn Catatan
7) PKS (40) : Menolak 100%
8) PPP (39) : Menerima dgn Catatan.
9) Nasdem (35) : Menerima
10) Hanura (16) : Menerima

Kesimpulan :
251 Menerima
147 Menerima dgn Catatan
162 Menolak

Catatan 3 Fraksi adalah setelah ditetapkan sebagai UU bisa dilakukan Revisi UU dlm Program Legislasi. Sebelum Rapat memutuskan, dilakukan Lobby antar Fraksi terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan