Rakernas III:  MUI Sesalkan Pencantuman Aliran Kepercayaan Dalam KTP

DAERAH, TERBARU152 Dilihat

JABAR.KABARDAERAH.COM-  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III MUI yang berlangsung dari tanggal 28-30 November 2017 di Bogor, Jawa Barat, menghasilkan beberapa keputusan/rekomendasi.

Salah satunya, terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat.

“MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016. Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah mensejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan,” ungkap Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Umum MUI, kepada kabardaerah.com dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/11).

Zainut melanjutkan, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif,” papar Zainut.

MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan Pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi. Sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Zainut.

Menurut Zainut, terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti penganut penghayat kepercayaan, pemerintah wajib melayani dengan berbagai ketentuan sebagai berikut:

MUI juga mengingatkan mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2018 di beberapa tempat di Indonesia dapat meningkatkan tensi politik dan apabila tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

MUI menghimbau kepada setiap kontestan Pemilukada agar mengedepankan cara-cara yang baik, santun, tidak provokatif, serta senantiasa mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

“Menghimbau kepada semua pengurus MUI agar menjaga institusi MUI tidak terbawa arus politik praktis dengan ikut dukung-mendukung calon tertentu. MUI harus dapat berdiri di atas semua golongan, mengayomi dan membimbing semua kontestan agar mengedepankan al-akhlaq al-karimah, menjauhi praktik kotor yang dilarang agama seperti risywah (money politic), kampanye hitam, dan kecurangan (gharar). Sehingga bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan, mendapatkan berkah Allah SWT serta dapat memilih pemimpin berkarakter siddîq, amânah, tablîgh, dan fathânah,” jelas Zainut.

Mengenai masalah redistribusi aset dan reformasi agraria, MUI mendukung program Pemerintah untuk redistribusi aset, reformasi agraria dan optimalisasi sumber daya alam secara proporsional, fungsional dan keberlanjutan, untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Mengusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk sebuah Komite Nasional Redistribusi Aset dan Reformasi Agraria yang keanggotaannya terdiri dari lintas Kementerian/lembaga dan unsur masyarakat. Untuk mempercepat pelaksanaaan redistribusi aset dan reformasi agraria supaya berjalan dengan baik dan tepat sasaran serta terkoordinasi secara terencana, terstruktur, massif, dan sistemik dengan sebaik-baiknya,” tegas Zainut.

Dalam membangun peradaban dunia yang damai di berbagai kawasan dunia Islam, MUI mengajak agar Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan organisasi regional dan internasional lainnya dapat mempromosikan Islam Wasathiyah guna memperkuat pemahaman dan penerapan Islam yang moderat, tasamuh, tawazun, dan cinta damai untuk mengantisipasi ekstremisme dan terorisme. Dalam kaitan ini MUI menginisiasi pembentukan forum kerjasama antar Majelis Ulama sedunia.

Rakernas yang berlangsung selama tiga hari di kota hujan Bogor, Jawa Barat tersebut diikuti oleh 200 peserta dari 34 utusan MUI Provinsi seluruh Indonesia. Dibuka dan ditutup oleh Ketua Umum MUI Pusat Bapak Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin. ***

Penulis: Muhammad Rafal

Adaputun rekomendasi sekaitan pusan MK yang tersebut MUI menyatakan :

1. Pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga (KK)

2. Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

3. Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan