Forpeda Kecam Pembongkaran Situs Budaya Minahasa Walian Pingkan di Minut

SULUT.KABARDAERAH.COM–Pembongkaran situs adat Minahasa sebagai kekayaan kebudayaan seperti Waruga Walian Pingkan yang terletak di Desa Kema III Kabupaten Minahasa Utara, mendapat kecaman keras Forum Wartawan Peduli Adat Budaya (Forpeda) Provinsi Sulawesi Utara.

Apalagi pembongkaran situs milik leluhur Minahasa ini sama sekali melukai para penggiat, pemerhati dan pelestari nilai-nilai adat budaya di daerah ini, sebab dengan  pembongkaran ini sama halnya menghapus identitas ke-Minaesaan sebagai pemilik tanah adat malesung di bumi nyiur melambai di Sulawesi Utara.

Ketua Forpeda Sulut Jeffrie ‘Nags’ Montolalu didampingi Wakil Ketua Jem Lombogia, Kamis (14/12)  menegaskan, ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah soal keberadaan situs budaya yang dibongkar dan dirusak. Tindakan ini sebagai bentuk penghinaan bagi para pelestari adat budaya.

” Kekayaan ada budaya hingga saat ini diakui Pemerintah Pusat sebagai kekeyaan pemersatu bangsa, sebab nilai adat budaya yang masih relevan  wajib dilestarikan,” ungkap Jeffrie ‘Nags’ Montolalu.

Senada Sekretaris Forpeda Sulut Robby Mononimbar dengan tegas mendesak agar Pemerintah Provinsi mengambil tindakan tegas atas pengrusakan dan pembongkaran aset ada budaya, termasuk aparat menindak pembongkaran ini.

Ia menambahkan situs budaya diatur dalam undang-undang RI nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, apalagi dalam pasal 26 ketentuan pidana. Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah (Rp100.000.000).**

(ysn)