PT PTS Tanam Pohon Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

KALBAR.KABARDAERAH.COM- ‎Hutan lindung yang berada di gunung Jelayan Desa Banyun Sari Kecamatan Sai Kabupaten Ketapang jadi milik Perusahaan Swasta bernama PT Prakarsa Tani Sejahtera (PTS).

Kawasan tanah tersebut adalah termasuk hutan lindung yang ditanami pohon sawit oleh PT PTS.

Bahkan, salah satu petugas Perhutani Provinsi Kalimantan Barat ‎Marten Dadeara menduga bahwa lahan yang telah ditanami pohon kelapa sawit oleh PT PTS itu seluas 5 hektar lebih.

“Jika dilihat secara kasat mata diduga ada sekitar 5 hektar lebih hutan lindung di gunung Jelayan yang telah habis tertanam pohon sawit milik  ‎PT PTS,” terang Marten usai mengikuti rapat mediasi ‎antara pihak perusahaan PT PTS dengan masyarakat Desa Banyun Sari di aula pertemuan Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Ketapang, Rabu (13/12/2017)‎.‎

Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat Bayun Sari telah mengecek secara langsung ke lokasi gunung Jelayan selama 2 hari di tahun 2016. Pihaknya menemui kawasan tersebut tengah tertanam pohon sawit.

“‎Selama di lapangan itu saya melakukan kegiatan pengukuran. Meskipun saat itu kondisi tidak memungkinkan karena cuaca musim hujan. Tapi saya lihat dilenasi area hutan lindung  sudah tertanam sawit se perdua dari luas wilayah hutan lindung di gunung Jelayan tersebut,”‎ bebernya.

Terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan PT PTS selama ini, dirinya berharap agar semua stakeholder maupun instansi terkait dapat merespon.‎ Sebab menurutnya, pihak perusahaan tersebut sudah jelas melanggar UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung.

“‎Bila perlu terhadap perusahaan itu selain dikenakan Sanksi pidana, dikenakan juga pencabutan izinnya. Karena telah nyata melanggar ketentuan KUHP yang tertuang di UU 41 dan 18,” tegasnya.**

(AgsH/ais)