Kayu Ilegal Tertangkap

KRIMINAL, TERBARU75 Dilihat
PONTIANAK.KABARDAERAH.COM– Sebanyak 2.390 keping dengan jenis kayu mahang, cempedak air, dan gawang serta 41 batang kayu bulat ‎yang diduga illegal‎ di Saumil mini di Dusun Sedayu, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, ‎belum lama ini diamankan Dit Pol air Polda Kalbar. Dalam pengamanan tersebut polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial (US) yang diduga kuat sebagai pemilik kayu.‎
Dikatakan‎ Dir Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi Rasad melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra. Terungkapnya ribuan keping jenis kayu campuran itu dan puluhan batang kayu bulat‎ tersebut berawal saat personil petugas menyusuri perairan di Dusun Sedayu‎, ‎Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
 
“Dari hasil penemuan itu petugas melakukan pengembangan‎, dan sekaligus menemui pelaku (US) yang saat itu mengaku mendapatkan kayu dari hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHK),” terangnya, Jum’at, (5/1/2018).
 
Selanjutnya, dari hasil pengembangan selain mengamankan US. Petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa motor air tanpa nama yang bermuatan kayu untuk dititipkan di Marnit Suka Lanting, dan Pulbaket masyarakat sekitar terkait keberadaan US.
 
“Kini tersangka telah kita amankan ‎di Ditpolair Polda Kalbar.‎ Dari penanganan kasus ini,  tersangka akan dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b. UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. ‎Dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara dan denda 2,5 Miliar,” pungkasnya.
(Tom/Ais)