Enam Terduga Penyalahgunaan Narkotika Bebas, Ini Penjelasan Polres Ketapang

KALBAR (KETAPANG), KABARDAERAH,- Setelah sembilan orang warga Kecamatan Sandai diamankan karena dicurigai sebagai terduga penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Sandai, ternyata enam orang dibebaskan oleh Satres Narkotika Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

Dibebaskannya enam orang terduga ini, sempat menjadi buah bibir masyarakat Ketapang, sehingga Kapolres AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing ‎melakukan klarifikasi.

Ia mengakui membebaskan enam orang warga itu karena tidak cukup terbukti.

“Dari sembilan orang itu, enam diantaranya berinisial An, Jr, Ki, Co, Ks dan Si dibebaskan, karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Dan tiga lainnya Sb alias Bobi dan dua teman wanitanya Hervi serta Sri kita jadikan tersangka,” ucap Kasat Anggiat, Rabu (23/10).

Sebelum dibebaskan kata Anggiat, ke enam orang itu sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan selama enam hari di Mapolres Ketapang.

“Ini sudah sesuai aturan yang ada,” katanya.

Namun jelas Anggiat, setelah melakukan pemeriksaan seluruh terduga, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat ke enam warga itu.

“Awalnya penangkapan sembilan orang itu dilakukan oleh anggota Polsek Sandai, karena menerima laporan masyarakat. Dan menindak lanjuti informasi itu, diamankan 5 orang di sebuah cafe,” jelas Iptu Anggiat.

Dari kelima terduga ini terangnya, polisi menemukan 0,38 gram narkotika jenis sabu dan mengamankan lima orang yakni, Hervi, Sri An, Jf dan Ki yang diakui mereka didapatkan dari Bobi.

“Bobi kita amankan di rumah kontrakannya, dan ditemui saat itu tiga orang lainnya Co, Ks dan Si. Untuk kepentingan penyelidikan terpaksa kita giring ke kantor,” tutur kasat.

Awalnya kata Iptu Anggiat, polisi tidak menemukan barang bukti di dalam kontrakan Bobi, namun setelah melakukan penyisiran lagi di lorong kontrakan itu, polisi berhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 9,87 gram dari dalam kantong.

Lebih lanjut terkait ke enam orang yang telah dibebaskan itu, ia mengaku tidak bisa melanjutkan proses hukum, walau saat pemeriksaan urine positif.

“Untuk Bobi, Hervi dan Sri kita sangkakan dengan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 Undang-undang ‎tentang narkotika,” pungkas kasat Anggiat.

Laporan : KD Kalbar
Editor : Aldoris. A