KETAPANG (KALBAR), KABARDAERAH,- Mantan Kepala Desa (Kades) dan bendahara Desa Tanjung Pasar Provinsi Kalimantan Barat tak bisa berbuat banyak setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kamis (28/11).
Duo Koruptor kelas teri tersebut dibekuk petugas, lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Jadi M Hasan selaku kades dan Heri Yunada selaku bendahara ini membuat laporan 100% namun tidak ada pembagunan yang dilakukan,” kata Agus Supriyono yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Ketapang tersebut dalam konferensi persnya.
Sambungnya, kasus korupsi yang melibatkan Kades dan Bendaharanya itu terkait penyalahgunaan wewenang dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan pembangunan Desa Tanjung Pasar.
“Sekitar 689 juta lah kerugiannya,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ketapang melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ketapang Aiptu Manurung mengatakan, dibekuknya dua sekawan tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Alhasil, waktu penyelidikan dilakukan, dijelaskan Manurung, bahwa benar ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembayaran pekerjaan tahun 2016 menggunakan anggaran tahun 2017.
“Ada 3 pembangunan fiktif itu, diantaranya pembangunan jembatan, rehab jalan rambat beton, serta rehab gedung serbaguna. dalam laporan mereka untuk pencairan 100%, pekerjaan itu dibuat selesai,” pungkas Manurung.
Akibat perbuatannya, dua pejabat desa tersebut sudah diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian mengikuti proses hukum lebih lanjut dan akan dibawa ke Lapas Pontianak. (BgZ)
Laporan : Agus (Kalbar)
Editor : Aldoris A