TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat mulai menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana Biaya Tak Terduga (BTT) oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Seksi intelijen Kejari Tanah Datar Tatang Hermawan mengaku, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bahan.
“Saat ini bahan sedang kita kumpulkan dan kita rapikan semuanya. Kita targetkan Senin depan semuanya sudah lengkap, dan nantinya kita serahkan ke Inspektorat” ucap Tatang, Selasa (16/06/2020).
Sebelum itu, pagi menjelang siang, 20 Mei 2020 dengan pakaian rapi lengkap dengan lembaran-lembaran berkas laporan, Ketua Rumah Gadang Luhak Nan Tuo (Rugawa-LNT) Aldoris Armialdi melaporkan hasil investigasi yang dilakukannya bersama LSM Penjara dan LSM Amanat Tanah Datar ke Kejari Tanah Datar terkait kejanggalan penggunaan BTT.
13 Dugaan Kejanggalan
Aldoris mengatakan, setidaknya ada 13 dugaan kejanggalan penggunaan BTT Tanah Datar oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar.
Dari dana BTT Tanah Datar itu, diduga adanya rekayasa jumlah personel di Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mana tidak tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kita sudah lakukan pengecekan dengan cara konfirmasi dan klarifikasi ke tujuh posko perbatasan, wali nagari, jorong, bahkan termasuk Setda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penguna Anggaran (PA) dan beberapa kepala OPD serta pelaku usaha yang dilibatkan ada dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, artinya fiktif,” kata Aldoris.
Setidaknya dari hasil penyelidikan itu terdapat ada 13 poin kejanggalan penggunaan BTT Tanah Datar yang tidak sesuai dengan RAB.
Menurut Aldoris, Diduga adanya pembelian Handsrub 60 x 5 sebanyak 300 buah dengan harga Rp 115.000 diposkan pada OPD Dinas Kesehatan yang menghabiskan dana sebesar Rp 279.950.000.
“Ini langsung melibatkan PPK dan barang yang dimaksud rupanya tidak ditemukan di OPD terkait,” ucapnya.
Kemudian adanya dugaan mark up pembelian APD sebanyak 160 set, dengan realisasi dana sebesar Rp 367.660.000 yang dialokasikan untuk RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
“Sementara harga terbaik sesuai standar protokol Covid-19 jauh dibawah harga yang dianggarkan. Sebenarnya APD bantuan dari pihak ketiga dijadikan sebagai bahan yang dianggarkan pembeliannya pada dana BTT,” sebutnya.
Adanya dugaan penggelembungan harga di RSUD Ali Hanafiah tentang pembelian Tempat Tidur sebanyak 5 unit, padahal juga sudah dibantu oleh pihak ketiga dan penggelembungan pada pembelian yang ada dalam RAB.
Diduga, tidak terealisasinya bantuan Suplemen Petugas RSUD Ali Hanafiah sebesar Rp 55.440.000,- untuk 462 orang selama 5 hari.
Dugaan kegiatan fiktif di Dinas Kominfo, adanya dugaan kegiatan fiktif pembelian BBM solar genset selama 30 hari sebesar Rp 3.090.000.
“Sementara dalam pelaksanaannya posko gugus tugas tidak pernah memakai genset, baik saat berada di komplek kantor bupati maupun saat berada di Gedung Nasional,” ujarnya.
“Ditambah dugaan penambahan jumlah personel BPBD, di lapangan tidak seperti itu. Kegiatan fiktif belanja suplemen, mark up dana lelah uang personil yang bertugas, bantuan untuk sub gugus tugas kecamatan, dugaan rekayasa daftar hadir personil, dan dugaan alokasi dana kegiatan yang tidak jelas dari BTT kepada pejabat terkait,” pungkas punggawa Kabardaerah.com itu.
Dibantah Sekda
Menanggapi laporan Aldoris ke Kejari, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Irwandi membantah adanya korupsi BTT.
“Iya, tapi ini kan baru dugaan. Saya sudah rapat dengan OPD terkait dan hasilnya tidak sesuai dengan dugaan itu. Semuanya sesuai dengan aturan,” kata Irwandi.
Pasalnya sebut Irwandi, dalam menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19 ini, pihaknya melibatkan Kejari.
“Kita melibatkan Kejaksaan. Itu dugaan saja dan kita sudah cross check ke OPD terkait,” tukas Irwandi.
Angin Segar Perpu 01/2020
Aldoris Armialdi, mantan wartawan Haluan itu menyebut, Perpu 01/2020 seolah membawa angin segar terhadap para oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana BTT Tanah Datar.
Padahal, Perpu 01/2020 sudah jelas untuk anggaran refocusing penanganan Covid-19, yang mendapatkan imunitas kepada pemerintah. Namun perlu juga dikaji, imunitas itu diberikan untuk kebijakan, bukan prosesnya.
“Yang kita permasalahkan adalah Belanja Tidak Terduga, yang dianggarkan di APBD induk di setiap tahun. Kebetulan, daerah Tanah Datar juga dilanda corona, maka BTT dapat dipakai setelah daerah menyatakan sedang darurat bencana,” ujarnya.
“Jadi kita bukan mempermasalahkan dana refocusing yang sedang berjalan, namun BTT tahap 1 anggaran tahun 2020,” pungkas Aldoris. (BGZ)