Sekda Tanah Datar Simpulkan Tidak Ditemukan Dugaan Yang Dilaporkan, Kejaksaan: Kita Telaah Dulu

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Irwandi Dt Maruhun Sati membuat pernyataan dengan menyebutkan, tidak ditemukan hal-hal yang didugakan terkait pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap 1 anggaran tahun 2020.

“Maaf pak, tadi sudah di crosscek atau diklarifikasi oleh tim ke BPBD dan OPD terkait terhadap dugaan yang disampaikan, dan sementara disimpulkan tidak ditemukan hal-hal yang didugakan, dan untuk tindak lanjut lebih detail akan dijelaskan oleh PPK/KPA kepada APIP dan pihak penegak hukum,” ungkap Irwandi, Jumat (22/05/2020) melalui pesan whatsapp pribadinya.

Disinggung mengenai statment yang dikeluarkan oleh Irwandi itu, tidak akan berpengaruh dengan proses laporan yang sedang berjalan.

“Laporan ke penegak hukum itu ranahnya penegak hukum, dan secara internal nanti APIP yang akan mendalaminya,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Tanah Datar Tatang Hermawan, mengatakan jika dalam menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya masih melakukan telaah.

“Pada prinsipnya tetap memproses laporan tersebut dengan membuat telaah terlebih dahulu, dan apapun pernyataan siapapun tidak akan menghambat proses laporan itu,” ungkap Tatang.

Diketahui, jika pengunaan dana BTT Tahap 1 yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Tanah Datar, dilaporkan oleh sejumlah wartawan dan LSM ke pihak kejaksaan negeri Tanah Datar.

Dalam laporan itu, diduga ada penyimpangan yang terjadi saat pengunaan BTT tahap 1, sehingga dana sebesar Rp 6,4 milyar itu diminta untuk diproses sesuai hukum agar tidak terjadi fitnah ditengaj masyarakat. (Bdoy)