Biaya Gelap BTT Penanganan Covid-19 Tanah Datar

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Menilik realisasi dana penanganan Covid-19 Tanah Datar melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahap I tahun 2020, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ibaratnya, dana yang telah dianggarkan dibayarkan untuk penumpang gelap. Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT), Aldoris Armialdi mengatakan, bahwa adanya rekayasa jumlah personil seperti Dishub, dan BPBD yang mana tidak tertera dalam RAB.

“Setelah kita lakukan pengecekan, konfirmasi dan klarifikasi ke 7 posko batas, Ketua gugus tugas seluruh kecamatan, beberapa wali nagari dan hampir 200 buah jorong termasuk Setda, PPK, PA dan beberapa kepala OPD dan pelaku usaha yang dilibatkan dalam kegiatan ini, kami membuat beberapa kesimpulan bahwa ada dugaan-dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, artinya fiktif,” ujar Aldoris.

Mengenai perjalanan dana BTT, kata Aldoris, sebenarnya telah menjadi isu di tengah masyarakat karena kurangnya transparansi terkait penggunaan dana tersebut.

Kata Aldoris, adanya beberapa OPD yang menganggarkan dan melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Kuat dugaan kami, ada penyimpangan yang dilakukan oleh PA ataupun OPD terkait dalam membelanjakan BTT ini,” sebutnya.

Selain itu, sebut Dodoy, Terdapat jawaban berbeda-beda dan berbelit-belit, tidak sesuai fakta dari Pejabat Pembuat Komitmen, Penguna Anggaran (PA) dan juga OPD terkait dalam menjelaskan kegunaan dana tersebut.

Setelah melakukan investigasi bersama LSM Amanat dan LSM Penjara Tanah Datar, setidaknya ada 13 poin kejanggalan penggunaan BTT  di Tanah Datar.

Adapun 13 poin yang dimaksud tersebut adalah :

1. Diduga adanya pembelian Handsrub 60 x 5 sebanyak 300 buah dengan harga Rp 115.000,- diposkan pada OPD Dinas Kesehatan yang menghabiskan dana sebesar Rp 279.950.000,- diduga kegiatan ini langsung melibatkan PPK dan barang yang dimaksud tidak ditemukan di OPD terkait.

2. Adanya dugaan mark up pembelian APD sebanyak 160 set, dengan realisasi dana sebesar Rp 367.660.000 yang dialokasikan untuk RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, sementara harga terbaik sesuai standar protokol Covid-19 jauh dibawah harga yang dianggarkan. “Apalagi kecurigaan kami, APD bantuan dari pihak ketiga dijadikan sebagai bahan yang dianggarkan pembeliannya pada dana BTT,” imbuhnya.

3. Adanya dugaan penggelembungan harga di RSUD Ali Hanafiah tentang pembelian Tempat Tidur sebanyak 5 unit, padahal sudah dibantu oleh pihak ketiga dan pengelembungan pada pembelian yang ada dalam RAB.

4. Diduga, tidak terealisasinya bantuan Suplemen Petugas (sangat tinggi+tinggi) untuk petugas RSUD Ali Hanafiah sebesar Rp 55.440.000,- untuk 462 orang selama 5 hari.

5. Adanya dugaan kegiatan fiktif di Dinas Kominfo, seperti pembuatan link informasi ke portal website Tanah Datar, sementara dalam kegiatan ini tidak akan dikenakan biaya apapun. Dan adanya dugaan mark up, fiktif, tidak sesuai dengan RAB kegiatan Media Luar Ruangan dan Brosur seperti Baliho, spanduk nagari, jorong, stiker, yang bernilai ratusan juta rupiah. Sementara setelah kami lakukan kroscek ke lapangan tidak seluruh jorong yang ada di Tanah Datar mendapatkan baliho seperti yang di sebutkan dalam RAB dinas Kominfo. Dan setelah kami lakukan konfirmasi ke salah seorang kabid di dinas tersebut, mengakui jika tidak pernah menganggarkan baliho untuk jorong. Dan terdapatnya harga paket baliho yang menggelembung dalam rekapitulasi dan realisasi dana.

6. Adannya dugaan kegiatan fiktif pembelian BBM solar genset selama 30 hari sebesar Rp 3.090.000,-. Sementara dalam pelaksanaannya posko gugus tugas tidak pernah memakai genset, baik saat berada di komplek kantor bupati maupun saat berada di Gedung Nasional.

7. Adanya dugaan penambahan jumlah personel BPBD (40) orang selama 30 hari, sementara hasil kroscek kelapangan, jumlah personil yang piket atau melaksanakan tugas di gugus tugas dalam 1 hari tidak mencapai 40 orang. Namun realisasi dana yang sudah disahkan sebanyak Rp 120.000.000,- itupun tidak belum dibayarkan kepada personil BPBD, kalaupun di bayarkan, berarti sesudah kami konfirmasi dan itu hanya 16 hari saja, sementara sudah dianggarkan selama 30 hari. Begitu juga dengan anggaran BBM yang berada di Pol PP dan Damkar, yang seharusnya sudah dibayarkan namun belum diterima atau dibayarkan.

8. Adanya kegiatan fiktif tentang belanja suplemen untuk petugas BPBD sebanyak 40 orang x 30 hari sebesar Rp 6.000.000,-.

9. Adanya dugaan mark up dana uang lelah personil di dinas perhubungan sebanyak 72 orang x 30 hari sebesar Rp 100.000,-/orang. Sementara dalam pelaksanaanya jumlah personil di posko batas kurang dari 72 orang yang diusulkan dalam RAB dengan realisasi dana sebesar Rp 170.000.000,-. Dalam pantauan kami, hanya berjumlah 2 orang per posko di 7 posko batas yang ditentukan. Personil yang bekerja di posko batas bukan dua shif untuk 4 orang, namun 2 orang untuk dua shift dan uang lelah yang mereka terima hanya Rp 100 ribu sehari yang seharusnya Rp 200 ribu/hari.
Dan daftar hadir yang dilajukan di posko oleh personil dishub diduga ada rekayasa untuk pembuatan SPJ. Dan dalam pendistribusian uang lelah personil tersebut juga tidak dibayarkan secara utuh 30 hari, namun hanya dibayarkan selama 16 hari dari 30 Maret 2020 hingga 15 April 2020, sementara OPD Perhubungan beralasan sisa dari uang lelah posko batas akan dibayarkan pada dana BTT Tahap II.

10. Bantuan untuk sub gugus tugas kecamatan yang dianggarkan dan disahkan dalam BTT sebanyak Rp 210 juta atau Rp 14-15 juta perkecamatan ada kecamatan yang tidak menerima penuh, hanya dibayarkan Rp 7,5 juta. Dengan alasan dana tahap II belum cair.

11. Adanya dugaan rekayasa daftar hadir untuk personil yang bertugas dalam pencairan uang lelah.

12. Adanya dugaan alokasi dana kegiatan yang tidak jelas dari BTT kepada pejabat terkait, dan adanya dugaan percobaan pemberian uang dari PA kepada pejabat terkait.

13. PA, PPK, Bendahara dana BTT Tahap I penangulangan Covid-19 ini diduga kuat melalukan kerjasama dalam mengangarkan kegiatan yang dilakukan selama BTT Tahap I, sementara OPD lain, dalam penjelasannya kepada kami, hanya menerima pembayaran dari pihak BPBD sesuai dengan hasil kegiatan. Dan hanya sebagai penerima barang untuk pengadaan.

Untuk diketahui, kegiatan instansi yang dibiayai dari BTT Tahap 1 ini yakni, Dinas Kesehatan dengan realisasi dana sebesar Rp 418 juta dari Rp 2,1 milyar yang dianggarkan, RSUD Ali Hanafiah Batusangkar dengan realisasi dana sebesar Rp 830 juta dari Rp 1,3 milyar. Dinas Kominfo terealisasi dana sebesar Rp 235 juta dari Rp 241 juta yang dianggarkan, Dinas BPBD sebagai penguna anggaran terealisasi sebesar Rp 155 juta lebih dari Rp 321 juta yang dianggarkan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan terealisasi Rp 262,4 juta, Dinas Sosial Rp 146 juta, Pol PP Damkar terealisasi sebesar Rp 63 juta, Polres Tanah Datar dan Kodim 0307/TD masing-masing Rp 96 juta lebih, Polres Padang Panjang Rp 36,6 juta dan sub gugus seluruh kecamatan terealisasi sebesar Rp 210 juta.

Diketahui, dana BTT Tahap 1 untuk penanganan Covid-19 dianggarkan sebesar Rp 6,4 Milyar lebih, namun hanya terealisasi sebesar Rp 2,574 milyar. Artinya ada sisa dana yang belum dibelanjakan melebihi angka Rp 3,8 milyar.

“Kita sudah laporkan kejanggalan ini 20 Mei 2020 ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan membuat tembusan surat kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat di Jakarta, Kejagung RI di Jakarta, Kejati Sumbar di Padang dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatra Barat,” tukasnya.

“Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan kami berharap adanya proses hukum yang tepat dan transparan agar tidak menjadi fitnah di masyarakat,” tandasnya. (***)