SPJ Fiktif, Hantarkan Seorang Kades di Bengkulu Utara Masuk Hotel Prodeo

BENGKULU UTARA, KABARDAERAH.COM – Diduga membuat SPJ fiktif pada laporan pembangunan fisik selama tahun 2017 dan 2018 yang berasal dari dana desa, JA (47) yang menjabat sebagai kepala desa (Kades) Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghuni hotel prodeo Mapolres setempat.

Akibat perbuatan yang dilakukan JA itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 354 juta lebih, dan kasus yang menjerat Kades Tebat Pacur ini ditangani oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nenggolan dalam press releasenya, Senin (20/07/2020) di Mapolres setempat mengatakan, jika JA sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

”Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Tipidkor, diketahui tersangka membuat SPJ fiktif pada pembangunan fisik di Desa Tebat Pacur tahun 2017 dan 2018 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354 juta lebih,” sebut Jery Antonius.

Jery juga menyebutkan, jika JA dalam kurun waktu tersebut langsung mengelola sendiri keuangan yang bersumber dari dana desa untuk pembangunan fisik di desa Tebat Pacur.

“Setelah laporan keuangan JA kita audit dengan melibatkan inspektorat Bengkulu Utara, ada beberapa kejanggalan atas SPJ yang dibuat JA di tahun 2017 dan tahun 2018, tidak sesuai dengan fakta belanja barang dan jasa,” ungkap kasat Jery.

Dan berdasarkan hasil audit ini katanya, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kades JA melalui laporan SPJ fiktif pada pembangunan fisik tahun 2017 dan tahun 2018.

Ditambahkannya, perbuatan yang mengharuskan JA menginap di hotel prodeo ini disangkakan penyidik melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar. Namun dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kami sedang mendalami porses tersebut,” pungkas (Red).