KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Puluhan masa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Kediri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (22/1/2018). Mereka menuntut agar berbagai proyek di Kota Kediri yang terindikasi korupsi diusut tuntas.
“Banyak proyek-proyek yang ada di Kota Kediri ini yang terindikasi korupsi. Makanya, kita datang ke sini untuk melaporkan kepada kejaksaan untuk menelusuri itu,” ungkap Ketua Gerakan Anti Korupsi Kediri Revi Pandega.
Dalam aksi ini, mereka melaporkan adanya temuan yang diduga kuat terindikasi kasus korupsi gaji karyawan BPJS. “Gaji yang seharusnya tertara Rp. 1.500.000, namun para karyawan nyatanya hanya menerima gaji sebesar Rp. 800.000 rupiah,” bebernya.
Menurutnya, sampai saat ini kejaksaan masih tutup mata. Beberapa proyek yang terindikasi korupsi itu menurutnya, pembangunan gorong-gorong Mrican, rumah susun sederhana sewa (rusun nawa), dan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). “Itu yang dalam waktu dekat akan kita laporkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dra Martini SH mengatakan, selama menjabat di Kota Kediri baru satu kali ini mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Pihaknya sebenarnya menunggu pro aktif masyarakat untuk melaporkan segala tindakan yang disinyalir ada indikasi korupsi.
“Makanya, saya tadi sangat senang dengan kedatangan mereka tadi. Selama saya menjabat di sini (Kota Kediri), belum ada satu pun berkas laporan yang masuk. Baru kali ada berkas laporan masuk,” terang Kajari Kota Kediri yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu itu.
Dengan adanya berkas yang masuk itu, Kejari Kota Kediri akan melakukan penelusuran terkait aduan tersebut sesuai dengan SOP. “Penyelidikan dulu yang kita lakukan. Kalau sudah ada bukti terindikasi, pasti langsung kita lakukan penyidikan,” jelas Martini.
Pihaknya juga mengakui bahwa personel yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah habis diterjunkan mengawal kasus peninggalan pemimpin sebelumnya. Kasus tindak pidana korupsi Jembatan Brawijaya.
“Temen-temen itu terhambat karena banyaknya sidang sisa kasus yang lama, sama juga kiriman dari Polda. Hari ini pun habis ikut sidang di Kejati Jatim dengan membutuhkan saksi yang banyak,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Tomi Ari Wibowo, salah satu anggota Gerakan Anti Korupsi Kediri mengatakan, pembangunan PD Pasar Stono Betek oleh Pemerintah Kota Kediri telah menyalahi Perda. Pembangunannya yang melakukan Pemkot melalui Dinas PUPR.
“Harusnya yang bangun itu kan PD Pasar, bukan dari Pemkot. Nah ini kan menyalahi Perda, karena di Perda setiap kegiatan di PD Pasar ya yang melakukan PD Pasar,” pungkasnya.
(Ais)