Resmi Tersangka Korupsi, Wabup Sarmi Diberhentikan

SARMI (PAPUA), KABARDAERAH,- Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Yosina Troce Insyaf juga diberhentikan Mendagri.

Sebelumnya, Yosina ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura di Jakarta Selatan pada Selasa 18 Februari 2020 lalu.

Dilansir disitus resmi Provinsi Papua, jika pemberhentian Yosina dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 132.91-3846 Tahun 2019 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Sarmi Provinsi Papua.

SK Mendagri itu diserahkan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa kepada Plh. Sekda Sarmi Flavius Yaas, Rabu (19/2/2020) di Jayapura.

“SK Pemberhentian Wakil Bupati Sarmi sudah diserahkan kepada Sekda Sarmi,” ucap Doren,

Ia berharap, pemkab Sarmi segera mendorong pelantikan wakil bupati baru dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar proses pemerintahan bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini, Yosina Troce Insyaf sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan ditempatkan di Lapas Doyo, Sentani.

Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pada pelaksana kegiatan pembangunan bendungan irigasi di SP II, Kabupaten Sarmi dengan kerugian negara senilai Rp 2,28 Miliar.

Sebelum ditahan, Yosina ditangkap saat berada di L’Avenue Apartemen kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sumber : www.papua.go.id