NASIONAL, KABARDAERAH,- Muzni Zakaria saat ini menjabat Bupati Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/01/2020) resmi menjadi tahana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia merupakan tersangka dalam kasus suap proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan yang berada di daerah itu.
“Tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) dilansir detik.com.
Diketahui, Muzni yang menjabat Bupati Solok Selatan selama dua periode itu diduga kuat menerima hadiah dari pemilik PT Dempo Group Muhammad Yamin Kahar yang juga sudah berstatus tersangka.
Dalam dugaan korupsi yang menjerat Muzni terkait dengan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan senilai Rp 53,8 Milar dan pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,1 Milyar.
“Tersangka sebagai penerima dijerat dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ungkap Ali Fikri.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat itu, lanjut Ali diketahui Muzni Zakaria memerintahkan anak buahnya pada awal tahun 2018 lalu untuk memenangkan dua paket pekerjaan tersebut kepada perusahaan milik Yamin Kahar.
“Dari paket pekerjaan Jembatan Ampayan, tersangka diduga menerima uang senilai Rp 460 juta dalam periode hingga Juni 2018. Dari jumlah itu, Rp 60 juta diserahkan kepada istri Muzni Zakaria dan Rp25 juta kepada Kasubag Protokol Pemkab untuk THR pegawai,” tutur jubir KPK Ali.
Sementara itu, katanya terkait proyek pembangunan masjid Solok Selatan, Yamin Kahar diguga juga memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni sejumlah Rp 315 juta.
Walau sempat mengembalikan uang sebanyak Rp 440 juta kepada KPK, namun uang itu dijadikan salah satu bagian barang bukti yang disita oleh lembaga anti rasuah. (Bdoy)