Indra Carti Dan Setda Agam Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Ujaran Kebencian

 

PADANG, KABARDAERAH.COM,- Bupati Agam Provinsi Sumatera Barat, Indra Carti dan Sekretaris Daerah Martias Wanto

ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu kepada kabardaerah.com, Selasa (11/08/2020) menyebutkan, penetapan tersangka Indra Carti dan Martias Wanto setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik.

“Dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri keduanya dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Santake.

Ditanya mengenai peran masing-masing pelaku dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi, Santake belum bisa menjawab peran pelaku.

“Sementara informasi itu dulu, yang lengkap nanti akan kita rilis lagi,” pungkasnya.

Sbelumnya, Polda Sumbar juga sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi. (Bdoy)