Warga Keluhkan Proyek Saluran Drainase Pre-Construction Tidak Transparan

LIPUTAN KHUSUS225 Dilihat

NTT.KABARDAERAH.COM-  Proyek Saluran drainase di lingkungan Naimata Jln Taebenu, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa diduga “proyek siluman” karena tidak memiliki papan nama proyek sehingga terkesan tidak transparan.

Salah satu warga Naimata yang tidak ingin namanya disebutkan sangat menyayangkan sikap kontraktor dan Dinas terkait karena tidak transparan dalam mengerjakan proyek.

Dari awal kerja tidak memasang papan informasi sedangkan pekerjaan tersebut sudah berlansung 3 minggu hingga saat ini belum ada tukang yang kerja, “jadi kami merasa sangat terganggu karena akses mobilisasi terganggu dengan tumpukan material dan juga air PDAM kami macet karena hari kemarin pipa air dirusak oleh alat berat milik kontrak tersebut,” ujarnya.

“Padahal secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014),” tegasnya, Sabtu(28/11/19).

Selain itu, Kontraktor juga dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Ini tanda tanya buat saya selaku warga Naimata ada apa pihak Kontraktor tidak transparan dalam mengerjakan proyek tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, pemasangan plang atau papan informasi, dalam proyek pembangunan sistem drainase ini termasuk pekerjaan persiapan(Pre-Construction).

Pekerjaan Persiapan(Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan informasi proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca dan aman terhadap gangguan.

“Harapan saya sebagai masyarakat Naimata kepada kontraktor agar segera memasang papan nama proyek tersebut, dan memperhatikan penyimpanan bahan material yang disimpan di bahu jalan itu. Sebab sangat membahayakan dan mengganggu pengguna jalan,” lanjutnya.

Terpisah dihari yang sama, mantan aktivis PMKRI cabang Kupang Anjelino yang merupakan warga Naimata ketika diminta komentar terkait ada nya dugaan proyek siluman memaparkan, “jika proyek tersebut menggunakan dana yang bersumber dari Kabupaten maupun Propinsi, kan itu menggunakan keuangan negara, jadi wajarkan kalau proyek tanpa plang atau papan nama disebut ”Proyek Siluman,” kata Anjelino.

Lebih lanjut Anjelino menjelaskan kewajiban memasang plang atau papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Pentingnya informasi papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Hendaknya plang sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan karena dengan adanya plang/papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah tersebut. ***

(Jolly/Red)