Minta Keadilan, Buruh Berharap Pemilik Tambang Pasir Ilegal Ditetapkan Tersangka

LAMPUNG.KABARDAERAH.COM— Buruh kuli pasir yang bekerja di tambang pasir ilegal milik Rizal Bin H Fayumi di Dusun Way Bandar Desa Labuhan Maringgai Lampung Timur meminta agar mereka di tangguhkan penahanannya di polisi.

Mereka meminta Rizal Bin H Fayumi selaku pemilik lahan tambang pasir dan juga pemilik alat sedot ikut juga di proses hukum dan detetapkan sebagai tersangka seperti mereka.

Diketahui, Rizal anak almarhum Haji Fayumi sebagai orang yang memberi perintah untuk bekerja melakukan penggalian pasir di lokasi lahan miliknya tersebut.

Hal itu diungkapkan para istri buruh pasir yang saat ini masih ditahan di Polres Lampung Timur. Para istri buruh pasir pun mengirim surat ke Kapolres Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur.

Dalam surat tulisan tangan tanggal 22 Desember 2017 tersebut mereka meminta keadilan agar para suami mereka dilepaskan atau ditangguhkan penahanannya.

Mereka juga meminta agar pemilik lahan pasir Rizal Bin H Fayumi ikut di libatkan seperti para suami mereka. Surat itu juga di tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Tito Karnavian, Jaksa Agung, Kapoda Irjen Suroso dan Kajati Lampung Syafrudin.

“Kami meminta keadilan kepada bapak polisi dan jaksa agar suami kami dibebaskan atau diberi penangguhan. Kami minta keadilan agar Rizal Bin H Fayumi ikut di tetapkan sebagai tersangka dan di libatkan karena dia.( Rizal, red) yang menyuruh suami kami bekerja lakukan penggalian pasir dan memberi upah suami kami.

Hukum harus di tegakkan, kami orang kecil pak tapi kami tidak bodoh bodoh amat. Masak suami kami di tahan di polisi sedangkan Rizal bebas berkeliaran. Secara logika pasti dia harus terlibat dan ikut jadi tersangka karena dia sebagai pemilik lahan pasir dan alat mesin sedot pasir kok malah bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum,” ujar Umi Farida istri dari Ponidi yang saat ini suaminya masih di tahan di Polres Lampung Timur sejak 2 bulan lalu.

Seperti diketahui buruh pasir masing masing Yanto, M Kayat, Ponidi, Suyanto dan Khotib ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan pasal 158 UU RI Tahun 2009 tentang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sesuai laporan polisi Nomor : LP/621-A/X/ 2017 Polda Lampung Res Lamtim tanggal 28 Oktober 2017.

Namun banyak kalangan menilai polisi setengah-setengah dan diduga ada penerapan standar ganda hukum. Pemilik lahan Rizal Bin H.Fayumi dan pemilik mesin penyedot sekaligus orang yang memberi perintah agar para buruh bekerja belum tersentuh hukum ikut di tetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan seperti para buruh pasir.***

(BE-1/Ais)