Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Nelayan untuk Dapat Solar Bersubsidi‎

KETAPANG, KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Untuk mendapatkan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang bersubsidi bagi para nelayan, kini Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan (DKKP) Ketapang memberi solusi agar mendapatkan BBM tersebut dengan mudah, yakni dengan cara memberi rekomendasi kepada nelayan dengan cara perorangan.‎
 
Tujuan diberikannya rekomendasi berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ‎No. 13 tahun 2015 ‎tersebut dikatakan, Andi Manalu Kepala Bidang Tangkap DKKP Ketapang, sebagai upaya penetapan untuk penunjukan per nelayan tadi mengisi solar. Baik itu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang di kelola oleh swasta.
 
“Selama inikan nelayan yang ada di Kabupaten Ketapang ini‎ belum ada yang meminta rekomendasi tersebut ke kita,” akunya, ‎di ruang kerja, Kamis, (4/1/2018).‎
 
‎Menurutnya, peraturan dari Menteri tersebut kebutulan belum pernah di sosialisasikan ke masyarakat nelayan.
 
Adapun jenis persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, jika mau mendapatkan rekomendasi dari pihak DKKP sesuai aturan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, yakni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 
1. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) yang asli.
 
2. Fotocopy SIPI/SIKPI atau bukti pencatatan Kapal dengan menunjukan yang aslinya.
 
3. Fotocopy ‎Surat Laik Operasi (SLO). 
 
4. Fotocopy Surat Persetujuan Berlayar (SPB).‎
 
5. Entimasi Produksi Per Trip. ‎
 
6. Jadwal Rencana Pengisian Minyak Solar (Gas Oil).
 
7. Entimasi Sisa Minyak Solar (Gas Oil) yang ada di kapal.
 
8. Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan oleh Syahbandar‎.
 
“Kalau delapan persyaratan tadi telah dipenuhi pemohon (nelayan perorangan-red), maka kita akan segera memproses permintaan nelayan itu tadi untuk mendapatkan rekomendasi,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan, selama ini menurutnya, para nelayan untuk mendapatkan solar  tergantung dari pihak SPBN dan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) yang ada. Sehingga jika kehabisan stok jual didua tempat itu, karna tidak mengantongi rekomendasi sangat wajar para nelayan sedikit kesulitan mendapatkan solar bersubsidi.
 
“Kita ketahui untuk SPDN aja yang dikelola oleh Koprasi yang izin rekomendasi dikeluarkan oleh kita hanya ada di dua tempat, yakni di Desa Pesaguan dan Kendawangan sisanya itu berbentuk SPBN,” tandasnya.
 
(Ags/Ais)