Polisi Amankan Dua Tersangka Penggelapan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg

KRIMINAL, TERBARU47 Dilihat

ACEH.KABARDAERAH.COM– Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kembali berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan 54 tabung Gas Elpiji 3 Kg subsidi dan satu unit Mobil grand Max terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah di Desa Keude karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Walayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni MSU (60) warga paya bakong Aceh Utara dan IA (51) Warga Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman,  melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, tertangkapnya tersangka guna menindaklanjuti kelangkaan Elpiji  3 Kg di wilayah hukum Polres Lhokseumawe yang sangat meresahkan masyarakat golongan ekonomi sebagai warga yang berhak menerima Gas 3 kg subsidi dari pemerintah tersebut.

“Pada awalnya kita menerima informasi dari masyarakat adanya praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Elpiji 3 Kg subsidi Pemerintah di lokasi tersebut.  Kuat dugaan informasi tersebut benar, kita langsung ke lokasi menangkap kedua tersangka dan mengamankan 54 tabung Elpiji 3 Kg yang diangkut dengan menggunakan R4 Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur Elpiji 3 Kg milik pangkalan,”ungkap AKP Budi Nasuha, Rabu (20/12/2017).

Lanjutnya, modus operandi  yang dilakukan mereka adalah menjual gas 3 kg keluar wilayah operasionalnya, kuota atau jatah  wilayah Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia dijual dan diangkut ke wilayah Desa  Tgk. Banda Tek-Tek Kecamtan Paya Bakong.

“Kedua tersangka melanggar ketenuan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseuseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami menangkapnya, pada Selasa (19/12) sekira pukul 23.00 Wib,” katanya.

AKP Budi Nasuha menambahkan, untuk menghindari kelangkaan gas 3 Kg bersubsidi pihak kepolisian mengimbau agar pangkalan gas tidak melakukan penimbunan dan mendistribusikan gas subsidi sesuai ketentuan. kepolisian akan menindak tegas setiap penyalur agen atau pangkalan yang tidak mendistribusikan tepat sasaran dan melakukan kegiatan di luar ketentuan.”imbau AKP Budi Nasuha.

(Hasbuh)