Polres Muba Ringkus 18 Para Gembong Narkoba

KRIMINAL, TERBARU73 Dilihat

SUMSEL.KABARDAERAH.COM– Jajaran Polres Muba berhasil meringkus 18 orang yang diduga merupakan bandar narkoba selama tahun 2017. Jumlah ini sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2016 dimana saat itu 21 orang bandar berhasil diamankan.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Muba, Kompol Dodi Indra Eka Putra, S,IK dalam konferensi pers tutup tahun 2017 mewakili Kapolres Muba. Dalam kegiatan yang digelar dihalaman Mako Polres Muba ini yang melibatkan sejumlah awak media, Dodi memaparkan, sebagai kilas balik dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2016, Polres Muba berhasil mengungkap perkara narkotika sebanyak 116 kasus dengan tersangka sebanyak 148 orang yakni 21 orang bandar, 73 orang pengedar dan 54 orang pemakai, dengan barang bukti narkotika sebanyak 380,41 gram sabu-sabu, 320 butir pil extacy, dan 364,74 gram ganja.

“Sedangkan pada tahun ini, kita berhasil mengungkap perkara narkotika sebanyak 144 kasus dengan 207 orang tersangka yakni 18 orang bandar, 134 orang pengedar dan 55 orang pemakai, dengan barang bukti narkotika 246,28 gram sabu-sabu, 623 butir pil extacy dan 11,203 kg ganja”, ujarnya, Sabtu (30/12/2017) kemarin sore.

Menurut dia, hal ini berbeda dengan kasus tindak pidana konvensional yang mengalami penurunan sebanyak 30 persen, Untuk jumlah tindak pidana konvensional tahun 2016 sebanyak 1.029 kasus dengan penyelesaian kasus tindak pidana sebanyak 558 kasus.

“Sedangkan jumlah tindak pidana konvensional tahun ini sebanyak 718 kasus dengan penyelesaian kasus tindak pidana sebanyak 468 kasus”, tambahnya.

Sementara itu untuk kasus 3c (curat, curas dan curanmor), lanjut dia, pada tahun 2016 dengan rincian jumlah kasus curat sebanyak 223 kasus dengan penyelesaian 96 kasus, jumlah kasus curanmor sebanyak 105 kasus dengan penyelesaian 28 kasus dan jumlah kasus curas sebanyak 89 kasus dengan penyelesaian 35 kasus. Sedangkan kasus 3c (curat, curas dan curanmor) pada tahun ini jumlah kasus curat sebanyak sebanyak 129 kasus dengan penyelesaian 100 kasus, jumlah kasus curanmor sebanyak 70 kasus dengan penyelesaian 24 kasus dan jumlah kasus curassebanyak 40 kasus dengan penyelesaian sebanyak 25 kasus.

“Dan juga untuk tindak pidana ringan (Tipiring) berhasil diselesaikan sebanyak 30 kasus.” ungkapnya.Ini sebagai bentuk evaluasi kinerja Polres Muba dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Muba.

”Dengan menurunnya indeks kriminalitas baik itu konvensional dan kasus 3c yang tidak menurun dengan begitu saja tapi kita imbangi dengan upaya kepolisian, baik itu berupa himbauan, sosialisasi dengan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas, Patroli, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) yang rutin kita laksanakan setiap hari hingga ke upaya terakhir penegakan hukum.” Pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim,S.I.K menambahkan bahwa untuk kejadian tindak pidana selama tahun 2017 menurun dibandingkan dengan tahun 2016 yang lalu, dan penyelesaian tindak pidana selama tahun 2017 meningkat dibandingkan dengan tahun 2016, dengan begini efektifitas kinerja personel Polres Muba meningkat.

Namun yang memprihatinkan adalah peningkatan pada kasus narkotika,” Alhamdulillah berkat dukungan seluruh anggota dan semua pemangku kepentingan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat semoga di tahun P2018 Polres Muba dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

(dan/ais)