10 Bulan Buron, Narapidana Lapas Lhoksukon Ini Berhasil Ditangkap

KRIMINAL37 Dilihat

ACEH.KABARDAERAH.COM– Agus Sunardi alias Cek Gu, Narapidana kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lapas Lhoksukon, pada 13 April 2017 yang lalu, berhasil ditangkap kembali oleh Polisi.

Saat melarikan diri, Cek Gu yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan itu baru menjalani hukuman lima bulan di penjara, artinya sudah 10 bulan ia berada diluar.

“Cek Gu kita jemput di Bireun, ia diamankan anggota Polres Bireun.

Saat itu ia ingin membuat laporan, terkait ancaman tembak (senjata api) terhadap dirinya, yang dilakukan oleh saudara Rambo (nama samaran) pada hari Selasa 08/01/2018 tempo hari.

Mungkin dia lupa, bahwasanya dia merupakan DPO ”Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddianyah, Jumat (12/1/2017).

Dalam perkara ini kata Rezki, pihaknya masih memeriksa Cek Gu terkait pelariannya.

Awalnya napi tersebut izin ke pihak lapas selama dua hari, untuk menjadi wali nikah adiknya dengan jaminan seorang Kepala desa.

“Sejak saat itu, Napi ini dilaporkan tidak kembali lagi ke Lapas. Saat ini ia masih kita periksa dan setelah itu akan kita kembalikan lagi ke Lapas,” pungkasnya.

(Red Aceh)