Kapolres Lahat Menghimbau Pelaku Pembunuhan Warga 4 Lawang Segera Menyerahkan Diri

Lahat.Kabardaerah.Com – Telah terjadi kejadian dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 338 KIHP di wilayah hukum Polsek Kikim Barat Polres Lahat, tanggal 09 Mei 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP.

 

*Pelapor :*
Nama : ALI PAJAR Bin YASID (ortu korban)
TTL : 02 April 1978 (46 Th)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun V desa/Kel Tanjung Kupang Kec.Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang.

 

*Identitas Korban MD:*
Nama: JUNAIDI Bin ALI PAJAR Als JOK
Umur :18 tahun
Pekerjaan: Belum bekerja
Alamat: Dusun V Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang

*Pelaku :*
AR Als MAN Bin SHR, lahir di Mekarti Jaya 16 Oktober 1995, 29 tahun, pekerjaan belum bekerja, alamat Desa  Mekarti Jaya (3 B) kecamatan  Tebing Tinggi kab. Empat Lawang.

 

*.Kronologi singkat kejadian:*
Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat Kabupaten . Lahat korban yaitu Sdr.Junaidi Bin Jok bersama dengan beberapa orang temannya dalam perjalanan pulang ke rumah  korban yang berada di Kota Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang, yang mana sebelumnya para saksi-saksi dan korban dari Desa Padang Bindu Kecamatan Kikim Selatan sekira pukul 02.00 Wib, dalam perjalanan sepeda motor saksi an. DIAN FIRMANSYAH kehabisan bensin sehingga saksi-saksi dan korban mencari bantuan untuk mencari bensin, mendorong sepeda motor saksi an.DIAN FIRMANSYAH dengan cara Step mengarah ke Tebing Tinggi kab. Empat lawang saat melintas di jalan lintas sumatera di Desa Saung Naga Kec. Kikim Barat Kab. Lahat sepeda motor korban mogok karena juga kehabisan bensin sehingga korban dan teman-temannya tersebut menepi di pinggir jalan dan sekira 2 menit kemudian datanglah pelaku berboncengan dengan sdr SANDI melintas kemudian memutar dan berhenti didekat korban serta teman-temannya kemudian pelaku turun dari motor dan sempat memberhentikan mobil bus yang lewat dengan cara melambaikan tangannya ke jalan, lalu ditegur oleh korban, dimungkinkan tersangka  tidak senang dgn pertanyaan korban, pelaku langsung marah dan terjadilah keributan antara korban dengan pelaku, sehingga korban ditarik oleh teman-temannya sedangkan pelaku ditarik oleh sdr SANDI untuk memisahkan sesaat kemudian pelaku mengeluarkan 1 bilah pisau dari pinggangnya dan menusuk korban menggunakan pisau tersebut lalu ditangkis dengan tangan korban, setelah itu, pelaku menusuk dan mengenai di bagian  leher korban, lalu korban mundur kebelakang memanggil temannya untuk membantu korban sedangkan pelaku langsung melarikan diri bersama sdr SANDI menggunakan sepeda motor, dan korban dibawa ke RSUD 4 Lawang oleh teman-temannya, saat di perjalanan ke RSUD, korban meninggal dunia.

 

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat. Diduga motif pelaku melakukan pembunuhan, tersinggung ditegur oleh korban sehingga sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Polres lahat dalam hal ini polsek kikim barat, yang di pimpin langsung oleh kapolsek di bantu unit Pidum polres lahat melakukan pengejaran serta melakukan himbauan dengan pihak keluarga pelaku untuk dapat segera menyerahkan  diri. Dan pihak keluarga pelaku bersedia menyerahkan diri pelaku ke kantor Polsek Kikim Barat. Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum juga menyerahkan diri. Aparat kepolisian dalam pengejaran personel polsek dan polres lahat.(*)