Polsek Helvetia, Amankan 100 Butir Pil Ekstasi Dari 8 Tersangka

SUMUT.KABARDAERAH.COM— Pihak Kepolisian Polsek Medan Helvetia, pamerkan tangkapan sebanyak 8 orang tersangka pengedar obat pil Ekstasi, dalam paparan yang berlangsung di hadapan sejumlah Wartawan, Senin (22/01/2018) tepatnya sekira sore hari.

Dalam paparan yang berlangsung tersebut, para tersangka dihadapkan pihak Polsek Helvetia dengan mengenakan alat tutup kepala hitam, bersama sejumlah barang bukti yang ada.

Adapun menurut keterangan Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni yang di dampingin Kanit Reskrim, menyebutkan nama-nama ke 8 tersangka yang dipamerkan tersebut dalam pemaparannya hanya menggunakan nama insial saja.

Antara lain berinsial tersangka, BR, HR, MSW, RI, RS FE, BL dan KA. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 200 butir pil ekstasi, 1 bungkus klip kecil sabu, 1 amplop ganja, 7 unit hape dan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 3779 AGAR.

Tak hanya itu saja, bahkan oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan. lagi jika kedelapan tersangka tersebut ditangkap oleh pihaknya berawal dari adanya razia petugas yang ada dilakukan.

“Awal penangkapan itu berawal disaat tepat pada tanggal 13 Januari 2018 lalu, kita dari Polsek Helvetia sedang melaksanakan razia yang berada di Jalan T A Hamzah.

Pada waktu itu, awalnya juga melintas tersangka berinsial SH bersama BR, yang kemudian diberhentikan petugas dengan meminta kelengkapan surat-surat kendaraan yang di kendarain mereka,” kata Kompol Trila kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Lanjut mantan Wakapolsek Sunggal itu kembali menuturkan, lalu salah satu tersangka dengan gerak gerik mencurigakan terlihat sedang berpura-pura menggunakan hapenya di depan petugas.

“Lewat gerak gerik mereka berdua yang ada mencurigakan itu selanjutnya oleh petugas lalu melakukan penggeledahan, yang akhirnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih transparan, yang berisikan narkotika obat pil jenis ekstasi,” terang Kompol Trila.

Setelah itu kata Trila, petugas melakukan pengembangan ke Tanjung Gusta dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.

Dari situ, petugas menyita barang bukti sabu, satu bungkus plastik berisi 100 butir pil ekstasi.

“Atas penemuan barang bukti tersebut yang selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Tanjung Gusta, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya berinsial tersangka RS, KA, RI, BL, MSW dan FE,” jelasnya kembali dihadapan wartawan sembari menunjukan para tersangka yang dipaparkan dengan memakai alat sebo hitam penutup kepala.

Tak hanya itu aja, bahkan dalam pameran pemaparan yang ada berlangsung tersebut menurut Kompol Trila kembali menjelaskan, jika barang haram tersebut akan diedarkan ketempat hiburan malam.

“Dalam pemeriksaan yang ada dilakukan dihadapan petugas, dimana para tersangka mengakui jika barang haram tersebut akan di edarkan ketempat sejumlah malam hiburan yang ada.

Akibat erbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2), subscribe 112 ayat (2), subscribe 132 ayat (2), UU RI No35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup,” pungkas Kompol Trila dihadapan wartawan.

(Bcos)