Polres Pasaman, Amankan Dua Pelajar Pengedar Narkoba

KRIMINAL97 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Dua tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja, yang masih duduk dibangku SMA Berhasil diamankan jajaran Polres Pasaman. Selasa, 23 Januari 2018, di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Kedua tersangka tersebut berinisial,  AS (19), warga Jorong II Lubuk Layang, Rao Selatan dan AH (19), warga Jorong I Lubuk Layang, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Roni mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut diketahui melalui informasi dari masyarakat setempat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada transaksi Narkoba didaerah Ulu Sontang, Kecamatan Padang Gelugur. Selasa kamaren (23/01/2018).

Kemudian team Opsnal Sat Res Narkoba turun ke lokasi, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku dapat kami eksekusi bersama barang bukti ganja kering seberat 17 Gram, didaerah Jembatan Tingkarang, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao sekitar pukul 16.45 WIB.

Kami sengaja memberikan informasi hari ini, karena kemaren kami masih melakukan pengembangan,” terang Iptu Roni kepada Kabardaerah.com, Rabu (24/01/2018).

“Daerah Ulu Sontang Kecamatan Padang Gelugur memang kerap dijadikan lokasi transaksi dan mengkonsumsi Narkoba, tepatnya di pondok kebun dekat bendungan Irigasi Sontang.

Saat ini pemasok sudah diketahui identitasnya, namun masih dilakukan pengembangan. Kami juga masih melakukan penyisiran, apakah didaerah tersebut memang ada lokasi kebun ganja,” tambahnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 111 junto pasal 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kami selalu menghimbau kepada semua pihak, untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami. Jika memang ada pelaku yang terbukti menggunakan Narkoba ataupun pergerakan pengedar,” terang Iptu Roni.

(KD Yon)