Desa Miliki Andil Besar Perkuat Perlindungan Anak Dari Pornografi

DAERAH91 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM-
Di Indonesia, sepanjang Tahun 2018 tercatat 150 kasus yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak terjadi. 28 persen atau 42 kasus diantaranya merupakan kasus pornografi (ECPAT Indonesia, 2018).

Data ini disampaikan Plt. Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dermawan dalam Pelatihan Pembentukan Desa Bebas Pornografi Anak (26/06) di Kab. Agam, Sumatera Barat.

“Anak-anak saat ini lahir di era perkembangan teknologi informasi yang pesat. Dimana anak sudah memiliki gawai sendiri yang diberikan orangtuanya. Kalau anak sudah terpapar pornografi, anak-anak akan mencari-cari (konten) sendiri, dan akhirnya bisa menjadi candu bagi mereka,” ujar Dermawan, Plt. Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Dermawan.

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut Workshop Pembentukan Desa Bebas Pornografi Anak yang diadakan Kemen PPPA bekerja sama dengan ECPAT Indonesia, Selasa (25/06) kemarin. Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak adalah suatu kawasan desa/kelurahan yang pemerintah, penduduk, dan pihak yang berkepentingan memiliki komitmen dan program konkret dan berkelanjutan dalam mencegah dan menanggulangi pornografi.

Deden Ramadhani, Koordinator Riset ECPAT Indonesia sebagai mitra Kemen PPPA dalam Pembentukan Desa Bebas Pornografi menerangkan 3 indikator untuk mewujudkan desa/kelurahan bebas pornografi, “Ada perubahan struktural, kultural, dan proses,” kata Deden.

Secara rinci, Deden menjelaskan perubahan struktural yanag dimaksud seperti perubahan kebijakan dan aturan yang lebih melindungi anak terhadap paparan maupun objek pornografi. Sedangkan perubahan kultural, yakni adanya perubahan cara pandang, norma, dan persepsi di masyarakat sehingga anak tidak lagi berpotensi dijadikan objek pornografi.

Terakhir, perubahan proses seperti meningkatkan ruang partisipasi masyarakat berdialog masalah pornografi sebagai topik penting dibahas sehingga solusi dapat dipikirkan bersama.

“Untuk menjamin desa bebas pornografi anak bertahan adalah komitmen pemerintah desanya. Selama mau mencari cara, peluang dan yakin bahwa program ini punya dampak perubahan besar untuk masyarakat, di situ kuncinya. Sebab sebenarnya, pendanaan dan sebagainya bukan tantangan yang berarti,” tambah Deden.

Agam ditargetkan akan membentuk Nagari Bebas Pornografi Anak. Setelah terbentuk, Kemen PPPA nantinya akan meresmikan Pencanangan Desa Bebas Pornografi Anak bersamaan dengan 4 daerah lain di Indonesia. Diantaranya, Kota Makassar (Kel Maccini Parang), Kota Kupang (Kel. Nunhila), Kota Waringin Barat, dan Kab. Bangka Tengah. **

(Alin/Rel)